Menuju konten utama
Mabes Polri:

Pemblokiran Internet di Papua Belajar dari Penanganan Rusuh 22 Mei

Mabes Polri mengklaim pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat untuk membatasi peredaran berita hoaks dan pemulihan keamanan di dua provinsi tersebut. 

Pemblokiran Internet di Papua Belajar dari Penanganan Rusuh 22 Mei
Warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Arys/wpa/hp.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan data komunikasi di Papua dan Papua Barat dengan alasan untuk mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di sana.

Kominfo memblokir layanan internet berbasis data di Papua dan Papua Barat pada Rabu, 21 Agustus 2019. Pemblokiran sementara itu tidak disertai batas waktu yang jelas. Kominfo hanya menyatakan pemblokiran dilakukan sampai situasi di Papua dan Papua Barat kembali kondusif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan pemblokiran itu dilakukan berdasar hasil koordinasi Kominfo dengan institusi penegak hukum dan lembaga terkait.

"Dikatakan di siaran pers [Kominfo] itu, [pemblokiran] adalah bagian dari koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian lembaga terkait. Jadi kami koordinasi, intinya semua melakukan ini secara paralel, tapi bersinergi saling membangun, yang bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di sana [Papua]," kata Asep di Mabes Polri, Kamis (22/8/2019).

Asep menyatakan pemblokiran layanan data telokomunikasi itu adalah strategi untuk mengurangi potensi penyebaran hoaks di media sosial. Dia mengklaim pemblokiran itu bukan bertujuan untuk menutup akses informasi kepada publik.

"Pertimbangannya tidak terlepas dari bahwa berita-berita yang tidak benar ini disalurkan melalui media sosial. Kami sudah belajar dari penanganan peristiwa 21-23 Mei lalu," ujar Asep.

Menurut dia, langkah Kominfo memblokir layanan data juga merupakan bantuan untuk menciptakan suasana kondusif di Papua dan Papua Barat dengan mencegah informasi tidak benar beredar.

"Memberi jaminan keamanan supaya masyarakat dapat kepastian terhadap informasi yang beredar, sehingga tiada lagi orang yang punya niat menyebarkan berita hoaks atau yang mengarah pada hasutan," ujar dia.

Pemblokiran layanan data telekomunikasi dilakukan oleh Kominfo setelah aksi massa dan kerusuhan kembali muncul di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat pada Rabu kemarin.

Sejak awal pekan ini, gelombang aksi massa bermunculan di Papua dan Papua Barat untuk memprotes tindakan persekusi dan diskriminasi bernuansa rasial kepada mahasiswa Papua di Surabaya, Malang dan Semarang.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom