Menuju konten utama

Apple Wajib Patuhi Aturan Bila Ingin Masuk Indonesia

Konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar atas suatu produk.

Apple Wajib Patuhi Aturan Bila Ingin Masuk Indonesia
Ilustrasi Apple. foto/istockphoto

tirto.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia. Sebab, konsumen memiliki hak untuk mengetahui suatu produk atau layanan.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan, misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru, dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

Heru mengatakan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar. Konsumen perlu mengetahui nomor International Mobile Equipment Identity yang sudah terdaftar, sehingga bisa digunakan di Indonesia.

Konsumen berdasar undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan. Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.

Heru mengatakan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia, apabila membeli gawai yang dijual secara ilegal. Misalnya, tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

Selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen. Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.

Baca juga artikel terkait BPKN

tirto.id - Ekbis
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama