tirto.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI Rizal E Halim mendorong pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasalnya, UU tersebut telah berusia 21 tahun setelah disahkan pada 1999. Rizal menyampaikan penghujung tahun ini merupakan momentum untuk pemerintah memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui RUU PK.
“RUUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen," kata Rizal melalui keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Menurut Rizal, pandemi COVID-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah. Fenomena panic buying membuat kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.
"Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi. Tentu untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, undang-undang perlu di revisi agar relevan dengan perkembangan saat ini,” ucapnya.
BPKN mencatat 8.126 pengaduan sejak 2017 sampai dengan 16 Desember 2022 didominasi oleh pengaduan jasa keuangan, e-commerce, dan perumahan.
Sedangkan sejak 2005–2022, BPKN telah mengirimkan 252 rekomendasi kepada kementerian/lembaga. Akan tetapi, hanya 65 rekomendasi BPKN yang direspons oleh kementerian/lembaga.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan