Menuju konten utama

Revisi UU Perlindungan Konsumen Dinilai Sudah Mendesak

Usulan mengenai revisi UU Perlindungan Konsumen sudah muncul sejak 2012 lalu. Tapi, hingga kini agenda revisi itu belum terealisasi.

Revisi UU Perlindungan Konsumen Dinilai Sudah Mendesak
(Ilustrasi) Presiden Joko Widodo (kiri) memimpin rapat terbatas tentang perlindungan konsumen di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/3/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman menyatakan revisi UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mendesak untuk direalisasikan. Padahal, menurut dia, lembaganya sudah menyampaikan usulan untuk revisi undang-undang itu pada 2012 silam.

Ardiansyah mengatakan, hingga saat ini usulan itu masih dalam pembahasan, termasuk menyiapkan naskah akademis dari perubahan undang-undang itu.

"Program Legislasi Nasional diharapkan (menuntaskan revisi itu) pada 2018," kata Ardiansyah di Jakarta pada Senin (9/10/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Ardiansyah, revisi UU tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan penguatan kewenangan BPKN. “Banyak yang harus diperbaiki," kata dia.

Dia menjelaskan perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam model transaksi perdagangan di Indonesia saat ini. Pernyataannya merujuk pada makin maraknya aktivitas bisnis perdagangan online. Situasi ini menuntut penataan ulang sistem perlindungan konsumen di berbagai sektor.

Ardiansyah mengimbuhkan sistem perlindungan konsumen juga perlu mengimbangi perkembangan bisnis logistik barang dan jasa. Selain itu, menurut dia, isu keamanan dan kedaulatan jaringan data informasi semakin penting diterapkan dalam sistem perlindungan konsumen.

Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Protein, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Thomas Darmawan, setuju revisi UU Perlindungan Konsumen perlu segera direalisasikan.

"Pelaksanaan dan penegakan UU Perlindungan Konsumen masih menghadapi berbagai kendala," kata Darmawan.

Dia menilai UU Perlindungan Konsumen saat ini masih perlu disempurnakan dalam konteks aspek gramatika, sistematika undang-undang, pengaturan tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaian sengketa konsumen dan masalah kelembagaan.

Pada Februari 2017 lalu, Komisi IV DPR RI sudah pernah mengumumkan bahwa agenda revisi UU Perlindungan Konsumen akan masuk dalam Prolegnas 2018. Salah satu fokus utama revisi itu ialah penguatan kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Sebagai catatan, BPKN sebenarnya sudah dibentuk sejak 2001. Tapi perannya masih jarang didengar oleh publik. Di media, publik malah lebih sering mendengar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ketimbang BPKN.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN KONSUMEN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom