tirto.id - Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple Inc, menaikkan tawaran investasi senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun. Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Tawaran investasi dari Apple tentu tidak cuma-cuma. Ini bisa dibaca sebagai upaya lobi Apple untuk memuluskan iPhone 16 masuk ke pasar lokal di tengah penolakan dari pemerintah. Daya tawar ini menjadi bagian strategi Apple memperkuat posisi mereka di pasar Indonesia.
“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi 100 juta dolar AS pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, usai ditanya wartawan di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Kendati demikian, Kemenperin tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Nilai investasi yang telah disepakati Apple dengan Indonesia sebesar Rp1,7 triliun. Namun hingga saat ini, Apple baru memenuhi sekitar Rp1,4 triliun dari total investasi sehingga masih terdapat gap sekitar Rp300 miliar.
“Jadi masih ada gap. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen [dan Apple bisa masuk Indonesia],” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus menyebut untuk ukuran perusahaan sebesar Apple jumlah tersebut tergolong kecil. Apalagi total penjualan produk handphone dan komputer genggam serta tablet (HKT) oleh Apple di Indonesia pada 2023 lebih dari Rp30 triliun.
“Untuk ukuran perusahaan sebesar itu jumlahnya kacangan," ujar Agus.
Maka itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.
Sebelumnya Apple memang memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Selain itu, Kemenperin juga meminta Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple. Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.
“Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, juga keadilan bagi semua investor di Indonesia Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” timpal Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif
Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menilai langkah pemerintah sebenarnya sudah tepat untuk menahan pemasaran iPhone 16 di Indonesia. Langkah ini menurutnya membuat Indonesia tidak dipandang sebelah mata hanya sebagai negara sasaran market.
"Dengan investasi yang tidak begitu besar tapi iPhone bisa masuk, nah bagaimana ini cita-cita dari bangsa kita? Cita-cita dari presiden kita yang sekarang bahwa untuk bisa bikin laptop, bisa bikin mobil, motor, dan lain sebagainya itu, bisa tercapai," kata Husein.
Meski Banyak Keuntungan, Pemerintah Diminta Tegas
Peneliti Next Policy, Dwi Raihan, tak menampik bahwa proposal senilai 100 juta dolar AS ditawarkan Apple merupakan investasi yang cukup besar sekaligus menggiurkan. Namun, jika melihat masih ada gap sebesar Rp300 miliar pada investasi sebelumnya, membuat proposal tersebut seperti sekadar janji manis.
“Pada dasarnya, TKDN memberikan keadilan bagi investasi sekaligus memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas dalam mendorong Apple untuk memenuhi TKDN dan jangan tergiur dengan nilai proposal tersebut,” jelas Raihan kepada reporter Tirto, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, jika bicara nilai tawaran Apple, tidak dapat disangkal ada kesempatan bagi Indonesia untuk mendapatkan investasi barang teknologi dari perusahaan tersebut. Menurut Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, secara keuntungan banyak sekali yang bisa diterima oleh Indonesia.
Keuntungan tersebut, kata dia, berupa penyerapan tenaga kerja hingga pengembangan inovasi lokal yang tinggi. Serapan tenaga kerja ini juga diharapkan mampu menjadi jawaban atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran belakangan ini.
“Selain itu, ada alih fungsi teknologi yang bisa dimanfaatkan oleh industri dalam negeri,” ujarnya.
Kendati menguntungkan, kata Huda, seharusnya kesepakatan tersebut lepas dari kesepakatan sebelumnya yang masih ada selisih investasi. Jika masuk sebelum realisasi investasi sebelumnya, maka harus ada jaminan, bukan hanya dalam bentuk proposal, tapi sudah MoU dan penunjukan tempat pembangunan pabrik tersebut.
“Baru Apple boleh berjualan Iphone 16 di Indonesia. Jika pun merasa sulit, sebenarnya Apple bisa buka Apple Store di Indonesia,” imbuhnya.
Jika melihat untung rugi proposal tersebut, lanjut Dwi Raihan, maka perlu diperhatikan term & condition yang diajukan alih-alih sekadar nilai proposal tersebut. Seperti informasi yang beredar, Apple meminta tax holiday selama 50 tahun. Ini tentu merugikan indonesia karena negara tidak memperoleh pajak dari kegiatan tersebut dan membuat persaingan khususnya produk sejenis di dalam negeri tidak adil.
Sebaliknya jika Apple berkomitmen merealisasikan janji 100 juta dolar AS tanpa banyak meminta insentif, Indonesia akan mendapat multiplier effect seperti lapangan kerja, alih teknologi, dan lain-lain. Namun, jika tidak terealisasi sesuai rencana seperti pada investasi sebelumnya, maka pemerintah kecolongan oleh Apple.
“Karena mereka bisa menjual produknya tanpa memenuhi kewajiban dan komitmennya,” ujar dia.
TKDN Harus Dilakukan Benar, Jangan Sekadar Gimik
Terlepas dari itu, Ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, justru menyoroti bahwa isu TKDN ini tidak mudah. Karena menurutnya sering kali yang dipakai justru adalah produk impor lalu di-repackage dan dianggap sebagai produk dalam negeri.
Kasus-kasus ini, kata dia, terjadi di banyak industri, termasuk elektronik dan otomotif. Maka, TKDN berapa saja sebenarnya, bahkan hingga 80 persen bisa dipenuhi jika cara-cara di atas tetap dilakukan. Tapi konsekuensinya tentu hal tersebut tidak berdampak pada industri nasional.
“Aspek ini perlu kejujuran dan ketegasan pemerintah. Kasus Apple ini perlu jadi momentum untuk menerapkan kebijakan TKDN dengan sebenar-benarnya, bukan sekadar gimik untuk mengakali regulasi,” jelas dia kepada reporter Tirto, Kamis (21/11/2024).
Menurut Wijayanto, lebih baik ketentuan TKDN rendah, tetapi betul-betul produk nasional. Ketimbang TKDN tinggi, tetapi ternyata isinya produk impor. Maka itu, kejujuran dan prinsip tata kelola perusahaan terkait TKDN ini penting, supaya ekosistem industri gadget/elektronik di Tanah Air betul-betul bisa terbangun.
Dalam konteks Apple, lanjut Wijayanto, pemerintah bisa memberikan diskresi. Apple boleh memasarkan produknya di Indonesia dengan syarat investasi tersebut benar-benar mengarah pada perbaikan ekosistem industri gawai di Indonesia. Secara gradual Apple juga harus menaikkan investasi dan TKDN-nya.
“Tentunya dengan schedule dan target yang disepakati bersama,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Irfan Teguh Pribadi