tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, Apple, perusahaan pembuat iPhone, meminta syarat adanya tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia.
Mulanya, Mufti menyinggung Budi Arie yang pada periode lalu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pernah mendampingi Prabowo Subianto menemui CEO Apple, Tim Cook. Prabowo Subianto diketahui saat itu masih menjabat Menteri Pertahanan.
Mufti kemudian menyesalkan langkah Apple yang meminta tax holiday 50 tahun dan hanya memberikan investasi 10 juta dolar AS di Indonesia, yang jika dirupiahkan hanya Rp157 miliar.
"Ini, kan, kacang, pak, kita ini bukan monyet yang harus apa namanya dapat investasi sekecil itu begitu kalau memang main-main seperti itu sudah batalkan saja itu, pak," kata Mufti di ruang rapat Komisi VI bersama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2024).
Mufti berkata Apple telah menghina bangsa Indonesia. Menurutnya, bangsa Indonesia seakan dianggap tidak berpendidikan yang bisa dibodohi oleh Apple.
"Maka harapan kami, pak Menteri Koperasi di sini kita minta bukan bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan simpan meminjam, tapi bagaimana kita bisa berdikari di soal teknologi, pak," tutur Mufti.
Ia meminta Budi Arie belajar dari Cina yang bisa memproduksi ponsel sendiri, bahkan ketika diblok sama Google lantas melakukan perlawanan.
"Google tidak boleh masuk ke sana, GPS tidak boleh masuk sana. Apakah kemudian Cina gulung tikar, tidak. Sekarang mereka bisa menciptakan aplikasi sendiri, bisa punya Google sendiri di negaranya," kata Mufti.
Mufti mengatakan Indonesia harus belajar dari upaya Apple yang terkesan meremehkan negara ini. Mufti mendorong agar Indonesia mampu menciptakan handphone lokal.
Ia meyakini Indonesia mampu menciptakan teknologi sendiri apalagi semangat Presiden Prabowo yang mengutamakan produk lokal ketimbang impor.
"Apakah tidak bisa, bisa saja, pak. Kalau negara kita punya ambil peran memblok bagaimana handphone dari luar ini tidak boleh lagi masuk, Indonesia karena Presiden Prabowo kita lihat punya semangat untuk bagaimana melokalisasi. Wong kendaraan saja bisa, Maung saja bisa, masak handphone saja kita tidak bisa," tutur Mufti.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa sampai saat ini kementeriannya belum mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16 yang diproduksi Apple Inc. Artinya, bila ada orang yang membawa masuk gawai tersebut ke Indonesia, itu termasuk barang ilegal.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar melapor kepada Kemenperin jika menemukan adanya orang yang mengedarkan atau memperjual-belikan iPhone 16 di Tanah Air.
“Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia, boleh saya sampaikan, ilegal. Laporkan kepada kami karena kami belum mengeluarkan izin,” tegas Agus, dalam acara temu media di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Lantaran belum ada izin edar untuk iPhone 16, Agus juga memastikan bahwa Kemenperin juga tidak akan menerbitkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pun dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang juga hanya bisa menerbitkan IMEI bagi para perwakilan negara atau diplomat yang datang ke Indonesia.
“Hanya tiga tempat yang bisa keluarkan IMEI, kami[Kemenperin], [Direktorat Jenderal] Bea Cukai, sama Kominfo [Komdigi],” imbuhnya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto