tirto.id - Tertangkapnya belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akibat turut melindungi aktivitas judi online mempertebal ironi penumpasan praktik haram ini.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sudah ada 12 pegawai Komdigi diduga melindungi kegiatan situs judi online yang seharusnya mereka awasi dan blokir. Total sudah ada 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi menyatakan bahwa belasan pegawai Kementerian Komdigi ini berhubungan langsung dengan para pemilik situs judi online. Mereka ‘membina’ dan tak memblokir situs milik kenalan dengan ganjaran setoran uang sebesar Rp8,5 juta setiap bulan per situs. Lewat pengakuan para tersangka, polisi menyatakan sedikitnya ada 1.000 situs judi online yang mereka bina.
Fenomena pihak yang ditugaskan memberantas judi online tetapi justru menyalahgunakan kewenangan untuk menjadi beking, perlu menjadi sorotan pemerintah.
Kasus keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi dalam aktivitas judi online hanya mempertegas kecurigaan masyarakat selama ini: kegiatan haram ini tidak mungkin subur tanpa ada beking dari pihak berwenang.
Aparat penegak hukum, seharusnya tidak perlu ragu membabat beking judi online di tubuh pemerintahan atau bahkan yang ada di institusi hukum itu sendiri. Kemkomdigi kemungkinan besar bukan satu-satunya ‘arena bermain’ para beking culas yang melindungi bandar dan aktivitas judi online, sehingga terus tumbuh subur di tengah masyarakat.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Christina Clarissa Intania, menduga besar kemungkinan masih terdapat aktor-aktor culas yang melindungi judi online di kalangan penegak hukum hingga pemerintah. Intan menyatakan momen kasus pegawai Kemkomdigi perlu dilanjut dengan penelusuran yang lebih mendalam secara komprehensif.
Intan menilai kepolisian perlu mengungkap dalang atau bandar dari aktivitas judi online yang berkomplot dengan pegawai Kemkomdigi.
“Dilakukan lewat proses hukum transparan dan akuntabel oleh penegak hukum, terutama dari Satuan Tugas Judi Online yang telah ditugaskan untuk mempercepat proses ini,” kata Intan kepada reporter Tirto, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, menurut Intan, publik perlu mendapatkan penjelasan mengapa praktik kotor ini baru terungkap di pemerintahan baru, bukan ditindak sejak awal. Apakah karena faktor bukti yang masih kurang atau proses investigasi yang saat itu masih berjalan. Pasalnya, ini dapat menimbulkan spekulasi soal eksistensi sistem terstruktur di pemerintahan sebelumnya yang membuat siklus aktivitas judi online tumbuh subur di kalangan internal pemerintah.
Intan memandang hal tersebut perlu dikritisi masyarakat, supaya ada evaluasi pelaksanaan pengawasan secara internal di kementerian/lembaga.
Kasus pegawai Kemkomdigi menjadi sinyal untuk memperketat pendisiplinan pihak pemerintah tanpa pandang bulu, saat terbukti melakukan aktivitas kotor di pusaran judi online.
“Siapa pun yang terlibat dan apa pun jabatan dan kekuasaannya,” tegas Intan.
Penangkapan belasan pegawai akibat menjadi beking judi online bisa menjadi langkah awal investigasi serta pembenahan menyeluruh di internal Kemkomdigi.
Sanksi hukum yang ketat bisa menjadi pembelajaran ke depan bagi seluruh pihak di lingkup pemerintahan, termasuk di kalangan aparat yang melindungi aktivitas judi online.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengaku terus mendalami kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komdigi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengakui belum bisa membuka identitas para tersangka yang terlibat kasus judi online di Kemkomdigi. Ia menyatakan kepolisian segera mengumumkan lebih lanjut hal tersebut.
“Masih pendalaman, mohon sabar dulu,” kata Wira saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut telah menonaktifkan 11 pegawai yang menjadi tersangka kasus judi online.
Hal ini dinyatakan Meutya sebagai komitmen Kemkomdigi menjaga integritas dan kredibilitas institusi. Ia mengaku menunggu proses verifikasi dan koordinasi lanjutan antara Ditjen Aptika Kementerian Komdigi dan Polri terkait pengumuman nama-nama tersangka.
Meutya memastikan dalam kurun waktu sepekan sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kementerian Komdigi melakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai-pegawai yang terlibat. Langkah itu diambil agar fungsi pengawasan Kementerian Komdigi tetap berjalan efektif, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
"Jika proses hukum mencapai status inkrah [putusan tetap], maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," kata Meutya dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Berantas Judi Online Sampai ke Akar
Kepala Divisi Keamanan Digital SAFEnet, Daeng Ipul, menyatakan kasus di Kemkomdigi membuktikan bahwa aktivitas judi online tidak menutup kemungkinan memang melibatkan aparat atau pihak pemerintahan. Bisa saja judi online menyusup ke pemerintahan sedari lama mengingat besarnya keuntungan yang bisa didapat dari aktivitas ilegal ini.
Kejadian di Kemkomdigi menunjukkan pengawasan inspektorat internal yang tidak berjalan dengan baik. Operasi pemberantasan judi online yang dilakukan pegawai Kemkomdigi justru jadi ajang pagar makan tanaman karena tidak diawasi serius.
“Tentu ini butuh penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap siapa-siapa yang terlibat, karena ini urusan serius dan harus jadi perhatian serius pemerintah,” ucap Daeng kepada reporter Tirto, Selasa (5/11).
Sementara itu, Pengajar hukum pidana dari Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, memandang ada kemungkinan aktivitas beking judi online ini tidak baru terjadi saat kabinet pemerintahan berganti. Belasan pegawai Kemkomdigi itu kemungkinan sudah melancarkan aksinya sejak kementerian itu masin bernama Kemkominfo di era Presiden Joko Widodo.
“Jangan sampai yang diproses hanya pegawai biasa saja. Dan kejadian kalau sudah lama terjadi dan baru dibongkar, bukan tidak mungkin melibatkan oknum yang punya andil lebih besar,” kata Orin kepada reporter Tirto, Selasa (5/11/2024).
Orin menilai, sejak awal pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah memang menuai kontroversi sebab ditempuh dengan cara-cara yang tidak efektif, seperti merazia ponsel warga.
Pemberantasan judi online seharusnya dilakukan strategis dan sistemik. Ini bisa dilakukan dengan menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dengan tersangka.
“Itu menguatkan dugaan keterlibatan aktor lain yang menerima keuntungan lebih besar, dan menepis keengganan benar-benar memberantas yang sangat minim” tutur Orin.
Pembenahan internal perlu diseriusi guna mengevaluasi kinerja pemerintahan demi kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan keterbukaan informasi soal situs-situs judi online yang sudah diblokir. Dengan begitu, kata Praktisi Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, masyarakat bisa memastikan tidak ada beking yang menyusup di tubuh kementerian.
Alfons memandang sudah pasti pengawasan internal Kemkomdigi tidak efektif karena sudah kecolongan dengan aktivitas judi online di kalangan pegawai.
Ia curiga pengawas di internal kementerian juga ‘masuk angin’ karena sudah kecipratan aliran uang haram. Kendati begitu, Alfons menilai kepolisian pasti lebih tahu siapa saja pihak-pihak lain yang ikut terlibat.
“Sekarang tinggal ke depan, Kemkomdigi perlu transparan. Jadi buat laman itu untuk upload data situs-situs yang sudah di-crawling atau diblokir. Biar masyarakat mengecek dan lapor nanti jika ada yang masih aktif,” ucap Alfons kepada reporter Tirto, Selasa (5/11/2024).
Ke depan, Alfons berharap pemerintah lebih memperluas literasi keuangan dan finansial ke warga yang rentan terpapar judi online. Pemblokiran situs judi online dan penegakan hukum memang tetap harus dilakukan, namun tidak akan menghentikan total aktivitas haram ini.
“Kalau blokir bisa bikin situs lagi, bandar ditangkap diganti orang lagi, terus begitu. Jadi gencarkan di korbannya, masyarakat harus melek literasi finansial dan digital kalau mereka ini sudah ditipu bandar judi. Itu semua menang-kalah bandar yang tentukan,” ucap Alfons.
Respons Kementerian Komdigi
Dihubungi terpisah, Wakil Menteri Kemkomdigi, Nezar Patria, mengaku mendukung penuh langkah Kepolisian RI mengusut jaringan judi online di intenal pemerintahan. Menurutnya, penangkapan belasan pegawai Kemkomdigi justru menunjukkan kolaborasi baik antara Kemkomdigi dan Polri dalam pemberantasan judi online dari hulu hingga hilir.
Nezar mengeklaim pihaknya memang telah mengamati sejumlah individu yang terlibat dalam kegiatan judi online di Kemkomdigi. Ia menyatakan upaya memberantas judi online akan terus ditingkatkan. Bahkan, pihak yang terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
“Pengusutan ini diharapkan dapat membongkar jejaring judi online hingga ke akarnya, termasuk menemukan para pelaku yang bersembunyi di belakangnya,” ungkap Nezar saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (5/11/2024).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto