tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan belasan anak buahnya masih berpotensi bertambah. Dia menyebut, proses verifikasi masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan lainnya.
“Untuk saat ini masih 11, namun tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan bertambah,” kata Meutya Hafid dalam rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Terkait nama-nama pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya menyebut pihaknya tak mengetahui persis. Dirinya mengaku hanya mengetahui inisial pegawainya dari kepolisian.
“Dari nama-nama yang ditahan oleh polisi, kami kan sebetulnya tidak tahu persis namanya, karena hanya nama singkatan, yang mengetahui sebetulnya dari kepolisian,” kata dia.
“Namun yang sudah terverifikasi sudah pasti, misalnya namanya AB. Tapi ada yang nama belakangnya juga sama, jadi kami harus verifikasi dulu,” sambung dia.
Meutya mengatakan penetapan tersangka terhadap belasan anak buahnya merupakan pil pahit bagi kementerian yang baru saja ia pimpin. Meksi demikian, dia menyebut akan tetap kooperatif agar upaya penyelidikan dapat berjalan sebagimana mestinya.
“Komitmen kami yang sudah kami sampaikan bersama, Kementerian Komdigi akan terbuka dan sudah terbuka kepada seluruh upaya pengembangan penyidikan,” kata dia.
Meutya menyebut berkomitmen terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menyebut pihaknya akan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Kami telah membuat surat instruksi ke dalam, kepada seluruh pegawai dari Kementerian Komdigi untuk memberikan dukunganya kepada aparat hukum dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Meutya menyebut pemecatan kepada sejumlah pegawai Komdigi akan dilakukan setelah ada putusan resmi dari pihak-pihak terkait, dan pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat.
“Kemudian setelah itu tentu dalam upaya menghormati azas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatannya akan dilakukan dengan tidak terhormat,” ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi