Menuju konten utama

Kapolri Dapat Izin Menkomdigi Bekuk Pegawai yang Terlibat Judol

Kapolri memastikan aset milik para tersangka dari hasil judi online akan ditelusuri bersama Pusat Penerlusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kapolri Dapat Izin Menkomdigi Bekuk Pegawai yang Terlibat Judol
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan pengarahan pengamanan IAF. FOTO/Dokumentasi Polri.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, terkait pemberantasan judi online. Menurut Sigit,Meutya mempersilakan kepada kepolisianuntuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh jajarannya.

"Kami saat ini bekerja sama dengan Ibu Menteri Komdigi dan kami sepakat untuk melakukan pembersihan. Oleh karena itu, beliau mempersilakan kepada tim kami untuk melakukan pedalaman lebih lanjut siapa saja yang terlibat," kata Sigit usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Senin (4/11/2024).

Ditegaskan Sigit, penyidik hingga kini terus bekerja dan mendalami apakah ada tersangka lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lebih lanjut dia menerangkan, kerja maksimal akan dilakukan penyidik untuk memberantas judol di semua kalangan. Bahkan, keterlibatan pihak di luar negeri juga akan ditindaklanjuti.

"Kami akan urai satu per satu. Kalau memang ada di dalam [negeri] kami ambil, kalau di luar kami tentunya akan melakukan kerja sama-kerja sama internasional se-optimal mungkin yang bisa kami lakukan," ucap Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga memastikan bahwa aset milik para tersangka dari hasil judi online akan ditelusuri bersama Pusat Penerlusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK). Polri juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judol.

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Minggu (3/11/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra, mengatakan melalui penetapan dua orang sebagai tersangka, total ada 16 tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Komdigi.

Menurut Wira, dua orang yang ditetapkan sebagak tersangka terdiri dari satu pegawai Komdigi dan satu masyarakat non-ASN.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi