tirto.id - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Minggu (3/11/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira, Kombes Satya Triputra, mengatakan total saat ini ada 16 tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Komdigi.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," ucap Satya dalam keterangan yang diterima Tirto, Minggu (3/11/2024).
Menurut Wira, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari satu pegawai Komdigi dan satu masyarakat sipil. Dengan demikian, jumlah pegawai Komdigi yang terlibat kasus ini menjadi 12 orang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya bakal terus menindaklanjuti kasus judi online di Komdigi. Kepolisian, kata dia, bakal menyita aset milik para tersangka yang terjerat kasus judi online itu.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara," ucap Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, berjanji bersikap kooperatif kepada aparat kepolisian setelah salah satu pejabat di kementerian tersebut ditangkap oleh polisi akibat terlibat dalam kasus judi online. Dia menyatakan bahwa komitmen pemberantasan judi online sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," kata Meutya Hafid saat dihubungi Tirto, Kamis (31/10/2024).
Dia juga meminta seluruh jajaran di Komdigi untuk bertindak kooperatif kepada aparat penegak hukum dalam setiap proses pemeriksaan dan penyelidikan.
"Apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian untuk dapat membantu upaya memerangi judi online secara terang benderang," kata Meutya.
Meutya menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di internal Komdigi telah menandatangani pakta integritas untuk memerangi judi online. Dia akan memberi sanksi tegas bilamana ditemukan ASN yang ikut terlibat dalam tindak pidana judi online.
"Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden," kata dia.
Oleh karenanya, Meutya meminta setiap ASN Komdigi untuk patuh dan berpedoman pada pakta tersebut.
"Kami mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi mematuhi pakta tersebut," kata Meutya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto