Menuju konten utama

Menteri Komdigi Lakukan Audit Sistem & SDM untuk Berantas Judol

Meutya juga akan membentuk tim kerja judi online yang disebutnya merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Komdigi Lakukan Audit Sistem & SDM untuk Berantas Judol
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memimpin rapat kerja antara DPR, Kementerian Pertahanan, Kemenkeu, dan TNI di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan sedang mengaudit sistem hingga sumber daya manusia (SDM) di lingkup internal Kementerian Komdigi. Hal itu merupakan tindak lanjut usai 11 pegawai kementeriannya terjerat kasus judi online.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/11/2024).

Meski begitu, Meutya mengaku bahwa dirinya saat ini belum dapat melakukan pembaruan terhadap sistem di Kementerian Komidigi karena sistem tersebut tengah menjadi objek pengembangan penyidikan oleh kepolisian.

“Kami juga berhati-hati karena saat ini kepolisian tengah masuk. Jadi, tentu audit sistem kami belum bisa dilakukan karena sistem yang sekarang mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” kata Meutya.

Meutya juga menyebut akan membentuk tim kerja judi online, termasuk di dalamnya untuk membasmi konten negatif. Hal ini disebutnya merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Antara lain adalah dengan pemblokiran konten negatif dengan pembentukan tim kerja judi online bersama ekosistem penyelenggara sistem elektronik atau PSE dan media, pembentukan kanal publik, pembentukan kegiatan literasi, kampanye, edukasi, dan sebagainya,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komdigi pada Minggu (3/11/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa melalui penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka, total ada 16 orang yang terseret dalam pusaran kasus ini.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," tutur Wira dalam keterangan yang diterima Tirto, Minggu.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi