Menuju konten utama

Polisi Beberkan Pengendali Satelit Pemantau Situs Judol Komdigi

Wira mengatakan, para pemilik situs judol harus membayar uang kepada tersangka berinisial AK dalam kurun waktu 2 minggu sekali atau diblokir.

Polisi Beberkan Pengendali Satelit Pemantau Situs Judol Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) memberikan keterangan pers usai penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan pihak pengendali satelit pemantau situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satelit itu disebut dikendalikan oleh tiga orang berlatar belakang pegawai Komdigi dan masyarakat sipil. Satelit itu pun dikendalikan dari kantor di salah satu ruko daerah Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Wira mengaku sampai saat ini penyidik masih menuntaskan penyidikan kepada 15 tersangka yang sudah ditangkap. Oleh karena itu, identitas lengkap seluruh saksi beserta peranannya belum dapat disebutkan.

Menurut Wira, kantor satelit pemantau situs judol sendiri dioperasionalkan oleh 12 orang. Jika dirinci, sekitar delapan di antaranya adalah operator dan empat sebagai admin.

"Para karyawan ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online," ungkap dia.

Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan, kata Wira, selanjutnya diserahkan ke tersangka AJ untuk dipisahkan mana harus diblokir dan tidak. Untuk mengeluarkan dari daftar blokir, pengelola situs harus membayar uang yang disetorkan setiap dua pekan.

"Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK," ucap dia.

Setelah list situs dibersihkan, Wira menerangkan, tersangka AK akan mengirim daftar lengkapnya kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.

Wira menambahkan, tersangka AK sendiri adalah pegawai di Komdigi. Saat pendaftawan awal, AK mengikuti seleksi sebagai tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi. Seleksi itu dilakukan terbatas pada 2023.

"Terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, AK ternyata tetap dapat bekerja di Komdigi, bahkan betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," tutur Wira.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher