Menuju konten utama

Kemenperin kepada Apple: Langsung Penuhi Komitmen Investasi Saja

Setelah Apple memenuhi komitmen investasi tersebut, pemerintah akan langsung memberikan izin edar untuk iPhone 16.

Kemenperin kepada Apple: Langsung Penuhi Komitmen Investasi Saja
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (31/10/2024). tirto.id/ Qonita Azzahra

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa Apple Inc. telah mengirim surat permintaan audiensi kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK). Audiensi itu bakal membahas soal peredaran seri iPhone 16 di Indonesia.

Terkait hal itu, Febri mengatakan bahwa Kemenperin meminta Apple untuk segera memenuhi komitmen investasi yang telah dijanjikannya kepada Pemerintah Indonesia.

Saya memang sudah mendengar informasi bahwa Apple sudah kirimkan surat kepada Pak Menteri dan dari Pak Menteri jawabannya cuma yang konkrit saja. Tidak ada lagi janji-janji manis. Ya, kalau sudah realisasi komitmen investasinya sudah aman. Ada semacam dokumen, invoice realisasi investasinya,” beber Febri kepada awak media di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Setelah Apple memenuhi komitmen investasi tersebut, pemerintah akan langsung memberikan izin edar untuk iPhone 16. Selain itu, pemerintah akan menganggap kalau TKDN produk teranyar Apple itu akan terpenuhi dengan telah terealisasinya investasi tersebut.

Perlu diketahui, dalam dokumen rencana investasi yang diserahkan kepada pemerintah, Apple menjanjikan bakal membangun Apple Developer Academy di 4 kota di Indonesia. Kota-kota itu adalah Tangerang, Surabaya, Batam, dan Bali. Total nilai investasinya mencapai Rp1,6 triliun.

Namun, sampai saat ini Apple belum juga melaksanakan pembangunan Apple Developer Academy yang dijanjikannya bakal dibangun di Bali.

Kami memang menyampaikan agak sedikit keras. Sekali lagi, supaya Apple commit[berkomitmen] dengan proposalnya,” imbuh Febri.

Sementara itu, pemerintah akan melarang seri iPhone 16 dijualbelikan di Tanah Air, sampai dengan Apple memenuhi komitmen investasinya. Terkait hal ini, Kementerian Perindustrian telah meminta Kementerian Perdagangan untuk menindak toko-toko offline yang masih nekat menjajakan iPhone 16.

Sedangkan untuk pengawasan penjualan produk anyar Apple itu di lokapasar, Febri mengaku, pihaknya sudah meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dan juga kami mempersilahkan penegak hukum untuk menindaknya karena hal tersebut dilarang. Untuk yang online, kami minta Kominfo untuk melarang karena menayangkan penjualan atau penawaran barang ilegal di marketplace-nya dan kami meminta agar yang sudah tayang di marketplace tersebut untuk di-takedown,” tegas Febri.

Baca juga artikel terkait IZIN EDAR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi