tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, NTT, menahan Anggota DPRD Ende, Yohannes Kaki terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru.
Kejari Ende juga menahan kontraktor, Cyprianus Lenggoyo (CL). Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Ende, Senin (17/03/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Ende selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025.
"Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara," kata Raka, Rabu (19/3/2025).
Kasus ini berkaitan dengan proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing di Lowolande, Desa Kota Baru, Kabupaten Ende pada 2016. Proyek tersebut berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.
Hasil penyelidikan Kejari Ende mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp638,2 juta.
Raka menjelaskan selama pemeriksaan di Kejari Ende, kedua tersangka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Dia menambahkan Kejari Ende berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
"Proses hukum terhadap YK (Yohannes Kaki0 dan CL akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Raka.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama