Menuju konten utama

Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula

Ali merupakan tersangka kasus impor gula yang sebelumnya sempat buron saat hendak ditahan penyidik Kejagung.

Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ali Sandjaja Boedidarmo, Rabu (5/2/2025). Ali merupakan salah satu tersangka yang menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Iya (penahanan) ASB (Ali Sandjaja Boedidarmo), Direktur Utama PT KTM (Kebun Tebu Mas)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Penetapan tersangka Ali Sandjaja Boedidarmo dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025. Namun, dia tidak langsung dilakukan penahanan karena tidak diketahui keberadannya.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Ali Sandjaja Boedidarmo tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 19.34 WIB. Dia dibawa dengan menggunakan mobil tahanan dan berdasarkan informasi dari RS Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur. Ali Sandjaja Boedidarmo nampak tiba dengan menggunakan topi, jaket, dan celana hitam. Dengan kaos warna putih dan sandal, Ali turun dari mobil tahanan tanpa tangan diborgol.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru kasus impor gula di Kemendag, yakni Direktur Utama PT Angels Product inisial TW, Presiden Direktur PT Andala Furnindo inisial WN, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya berinisial HS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry berinisial IS, Direktur Utama PT Makassar Tene inisial TSEP, Direktur PT Kebun Tebu Mas berinisial ASB, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur inisial HFH, dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama berinisial ES.

Selain sembilan terangka itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Dia ditetapkan tersangka akibat menandatangani aturan mengenai kebijakan importasi gula kristal.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher