Menuju konten utama

Kejagung Tangkap 1 Tersangka Korupsi Impor Gula & Sita 2 Mobil

Kejagung langsung menahan tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung Tangkap 1 Tersangka Korupsi Impor Gula & Sita 2 Mobil
Tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow udai ditangkap di Pangkalan Bun oleh tim Kejaksaan Agung, Selasa (21/1/2025). Foto/Dok.Kejaksaan Agung.

tirto.id - Tim Kejaksaan Agung melakukan penangkapan kepada Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), yang merupakan satu dari sembilan tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dari sembilan tersangka baru kasus itu, Hendrogiarto tidak dilakukan penahanan karena mangkir dari panggilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow ditangkap saat melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang. Dia ditangkap saat belum lama tiba di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik," tutur Harli dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2025).

Harli mengatakan, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika tengah ditangkap tim penyidik Kejagung. Tersangka pun langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Harli menambahkan, penyidik menyita dua mobil tersangka Hendrogiarto, yakni Mercy C300 dengan plat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 berplat nomor B 1749 SNR. Penyitaan dilakukan dari rumah pribadi tersangka Hendrogiarto di Jakarta Selatan.

"Iya benar 2 mobil milik tersangka sudah disita penyidik karena diduga terkait kasus korupsi," kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru kasus impor gula di Kemendag, yakni Direktur Utama PT Angels Product inisial TW, Presiden Direktur PT Andala Furnindo inisial WN, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya berinisial HS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry berinisial IS, Direktur Utama PT Makassar Tene inisial TSEP, Direktur PT Kebun Tebu Mas berinisial ASB, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur inisial HFH, dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama berinisial ES.

Dari sembilan tersangka itu, penyidik masih melakukan pengejaran kepada tersangka ASB. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik saat proses penetapan tersangka dan penahanan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher