Menuju konten utama

Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang

Uang investor dipakai untuk keperluan pribadi serta dipakai menutup keuntungan investor sebelumnya, layaknya skema ponzi.

Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Investasi Bodong di Jakarta Barat, Korban Rugi Rp10-20 Juta Per Orang. tirto.id/Qonita

tirto.id - Investasi bodong dengan skema ponzi yang dijalankan SFM (21) telah merugikan ratusan korban sekitar Rp10-20 juta per orang. Sedangkan dari setiap investor yang menanamkan modalnya di investasi yang dikenal dengan nama 'GU ARISAN BYBIYU', SFM dapat meraup keuntungan mulai dari Rp50 ribu-Rp2 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indardi, mengungkap, keuntungan tersebut digunakan SFM yang kini telah berstatus tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, mulai dari untuk membeli satu unit mobil Daihatsu Ayla, dispanser, sampai televisi. Selain itu, dia juga baru saja membuka usaha jasa laundry dari dana investasi para korban.

“Uang investor itu dipakai untuk keperluan pribadi dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya. Dibelikan handphone, kemudian dibelikan sebuah mobil merk Ayla, kemudian dibelikan alat-alat perlengkapan rumah tangga, kemudian kartu ATM, SIM card dan handphone juga disita oleh penyidik," kata Ade Ary, dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025).

Dalam hal ini, keuntungan didapat SFM bukan dari bisnis yang dijalankan, tetapi dari uang anggota baru yang baru menanamkan investasinya. Sehingga, anggota-anggota lawas tak mendapat keuntungan, yang kemudian mereka melayangkan protes dan melaporkan investasi bodong ini kepada pihak berwajib.

“Itu diputar lagi. Jadi member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan,” kata dia.

Sementara itu, melalui Grup WhatsApp (WA) GU ARISAN BYBIYU, SFM menawarkan kepada calon investor untuk berinvestasi dengan bunga sampai 70 persen. Kemudian, dari data yang dikumpulkan Direktorat Reserse Siber, ada juga orang yang meminjam dana dengan bunga tinggi pula.

“Jadi cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WA grupnya itu adalah dia memposting slot. (Contoh) Kalau investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp1,4 (juta). Investasi Rp2 juta, dalam waktu 10 hari jadi Rp2,8 (juta). (investasi) Rp3 juta jadi Rp4,2 juta. (investasi) Rp4 juta jadi Rp5,6 juta. (investasi) Rp5 juta menjadi Rp7 juta," jelas Ade Ary.

Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar; dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Mohon masyarakat berhati-hati. Ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. Jadi harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya,” kata Ade Ary.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz