tirto.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka berinisial SFM (21) dalam kasus penipuan investasi bodong dengan skema ponzy yang terjadi di Jakarta Barat. Dalam kejahatan dengan modus investasi arisan duos ini, tersangka menjalankan aksinya dengan membuat grup WhatsApp bernama 'GU ARISAN BYBIYU' yang di dalamnya berisi informasi serta promosi investasi.
“Jadi skema ponzi itu adalah modus investasi palsu. Investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investasi investor sendiri. Jadi, uang investor berikutnya buat keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi. Ini sangat meresahkan masyarakat dan berhasil diungkap oleh rekan-rekan Direktorat Reserse Siber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indardi, dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025).
Dalam promosinya, SFM menawarkan investasi dengan istilah 'Dapin' alias Dana Pinjaman kepada orang-orang yang berada di dalam grup ataupun melalui status WhatsApp. Selain itu, orang-orang yang pernah mendapat keuntungan dari investasi ini juga membantu promosi melalui status WhatsApp.
“Tersangka memberikan keuntungan kepada member yang sudah jatuh tempo dari uang member yang baru mengajukan investasi,” kata dia.
Sementara itu, kasus investasi bodong ini bermula saat para korban yang merasa marah dan emosi atas penipuan ini hendak mendatangi rumah tersangka dan melakukan pengeroyokan atau main hakim sendiri. Namun, hal ini dapat dicegah dan pada akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2025.
Setelah penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi, diketahui bahwa Grup WhatsApp GU ARISAN BYBIYU yang berisi 425 anggota yang digunakan oleh SFM untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku seorang ibu rumah tangga, melakukan aksinya sejak September 2024. Ya, sejak September 2024 melakukan aksinya, dan bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi melalui WA, melalui WhatsApp, kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor, dan juga peminjam dana. Jadi data sementara ada juga yang pinjam dana, padahal bunganya sangat tinggi, hampir 70 persen,” kata Ade Ary.
Karena kejahatan ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Kemudian, ada pula Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar; dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Perlu kami sampaikan bahwa Direkturat Reserse Siber Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan 24 jam, kepada masyarakat yang menjadi korban dengan penipuan modus seperti ini, skema ponzi, baik yang dilakukan oleh tersangka ini, namanya Arisan Duos, ataupun skema ponzi yang lain," tegas Ade Ary.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz