tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan, rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 batal dilanjutkan.
Menurut Anas, keputusan ini batal dilakukan demi mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.
“Kita sedang cari format, sementara tidak ada PHK massal bagi teman-teman yang sekarang ada di non ASN atau honorer,” kata Anas di Gedung Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).
Landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama 5 tahun.
Namun, kata Anas, penerapan PP tersebut tidak jadi dilakukan karena akan berdampak pada pelayanan publik.
“Karena kalau 2,3 juta ini ada pemberhentian seperti PP tadi, maka ini akan berdampak ke pelayanan publik. Solusinya apa? Guidance principlenya, satu yang penting mereka tidak di-PHK dulu, dua tidak ada penurunan pendapatan, dan ketiga mereka tetap bisa bekerja,” jelas Anas.
Anas menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan agar tenaga honorer saat ini tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan. Salah satunya, dengan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
“Sekarang kan ada namanya P3K (PPPK). Nah kita sedang rumuskan, ada usulan terkait dengan konsep (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu yang masih dibahas bersama DPR,” terangnya.
Azwar Anas menyampaikan dengan digodoknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, akan menjadi solusi bagi tenaga honorer.
“InsyaAllah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non-ASN,” ucap Anas.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat