Menuju konten utama

Apakah Honorer Dapat Gaji ke 13 2023 & Apa Rincian Komponennya?

Apakah honorer dapat gaji ke 13 2023 dan berapa besarannya?

Apakah Honorer Dapat Gaji ke 13 2023 & Apa Rincian Komponennya?
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2023 secara bertahap sejak 5 Juni 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Apakah tenaga honorer termasuk akan mendapatkan gaji 13? Simak penjelasan berikut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, disinggung terkait pihak-pihak yang akan mendapatkan gaji ke-13 di tahun 2023 ini. Selain ASN maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), rupanya tenaga honorer juga dipastikan bisa mendapatkan gaji ke-13, namun dengan aturan tertentu.

Dalam Pasal 2 PP No. 15 Tahun 2023, pemerintah akan memberikan tunjangan gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ditujukan sebagai wujud apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sementara dalam Pasal 3, disinggung rincian penerima gaji 13 ini, yakni mencakup PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pejabat Negara. Sedangkan bagi honorer atau pegawai non ASN, akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai syarat yang berlaku seperti telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus minimal satu tahun sejak pengangkatan.

Dalam hal ini, tunjangan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja (Tukin), dengan anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, melalui sebuah pernyataan menjelaskan bahwa honorer yang akan mendapatkan gaji ke-13 bergantung pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di samping itu, mengutip Surat Edaran Kemenkeu Nomor S-448/KPN.0803/20232 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat berbagai ketentuan pemberian gaji ke-13.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 tahun 2023 dipastikan tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Beranjak dari informasi di atas, dapat dipastikan bahwa gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN, melainkan diberikan juga kepada honorer dengan syarat tertentu. Lantas, seperti apa rincian komponen gaji 13 di tahun 2023 ini?

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023 Sesuai Golongan

Besaran gaji ke-13, biasanya tidak akan berbeda jauh dengan besaran yang diberikan di tiap tahunnya. Honorer atau pegawai Non ASN yang akan mendapatkan tunjangan ini didasarkan pada masa kerja di lingkungan pemerintah.

Sebagai gambaran untuk besaran gaji ke-13 bagi honorer, mengacu Perpres No. 10 Tahun 2016, berikut rincian besarannya yang diprediksi akan sama, diantaranya:

- SD/SMP dengan masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000

- SD/SMP dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp3.613.000

- SD/SMP dengan masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.079.000.

- SMA/D1 dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp3.842.000

- SMA/D1 dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp4.329.000

- SMA/D1 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.984.000.

- D2/D3 dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.064.000

- D2/D3 dengan masa kerja lebih 10-20 tahun: Rp5.770.000

- D2/D3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.796.000.

Rincian Komponen Gaji 13 Tahun 2023

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya sebesar 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3. Dosen yang memiliki jabatan akademik professor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

5. Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.

6. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

7. Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.

9. Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

10. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

11. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra