tirto.id - Urusan darurat yang mandek dan dokumen yang tertahan berhari-hari sering kali membuat publik frustrasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN). Di tengah kekecewaan masyarakat akan lambatnya roda administrasi tersebut, data terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyodorkan sebuah anomali: sepertiga dari total ASN di Indonesia belum berpendidikan sarjana (S1).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, membeberkan total ASN di Indonesia adalah 6,7 juta orang. Sekitar 2,15 juta orang atau 32 persen di antaranya belum berpendidikan sarjana. Angka tersebut terdiri atas 1,4 juta ASN dengan pendidikan SD hingga SMA dan sekitar 750 ribu lainnya merupakan lulusan Diploma I hingga Diploma III.
“Yang pendidikan SD sampai dengan SMA itu 21 persen, D1 sampai dengan D3 11 persen. Jadi, yang belum S1 itu jumlahnya 32 persen. Sepertiga dari 6,7 juta [total ASN Indonesia],” ujar Zudan dalam acara peluncuran Trade Corporate University dan Cetak Biru Pengembangan SDM Perdagangan di Kementerian Perdagangan, Rabu (2/9/2026).
Zudan mengatakan, ASN dengan pendidikan Diploma IV atau sarjana tetap sebagai kelompok terbesar. Totalnya mencapai 4 juta orang atau 59 persen dari keseluruhan ASN Indonesia. Selain itu, ada sekitar 529 ribu ASN yang telah menempuh pendidikan magister atau pendidikan spesialis. Tercatat pula, 56 ribu ASN yang berpendidikan doktor, subspesialis, atau dokter.
Zudan kemudian membagi status kepegawaian ASN. Terdapat 51 persen ASN berstatus PNS, 31 persen PPPK, dan 18 persen PPPK paruh waktu. Mayoritas ASN juga bekerja di instansi pemerintah daerah, yakni mencapai 79 persen, sementara 21 persen lainnya berada di instansi pemerintah pusat.
Dari sisi jabatan, kelompok terbesar merupakan pelaksana, sebanyak 37 persen atau 2.556.615 orang. Kemudian guru sebesar 34 persen, tenaga kesehatan 12 persen, tenaga teknis 10 persen, pejabat struktural 5 persen, dan dosen 2 persen.
Aturan Rekrutmen Lulusan SMA di Tubuh Birokrasi

Melihat balik pada rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2024, memang pemerintah tak hanya membuka peluang untuk lulusan sarjana saja. BKN sebagai penyelenggara rekrutmen juga merekrut untuk lulusan SMA.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, lulusan SMA dapat mengisi sejumlah jabatan pelaksana. Jabatan tersebut mencakup klerek, operator, dan teknisi. Pada rekrutmen CPNS 2024, misalnya, formasi untuk lulusan SMA tersedia di sejumlah kementerian dan lembaga, seperti pengelola administrasi intelijen di Badan Intelijen Negara (BIN), penjaga tahanan di Kementerian Hukum dan HAM, hingga sejumlah jabatan teknisi di Kementerian Perhubungan.
Meskipun begitu, dalam karir ASN, jenjang pendidikan tetap menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengembangan dan profesionalitas ASN. Terlebih, pemerintah tidak hanya mengatur kualifikasi pendidikan ketika seseorang masuk ke dalam birokrasi, tetapi juga mendorong ASN untuk terus meningkatkan pendidikan dan kompetensinya selama menjalankan tugas.
Misalnya untuk jabatan-jabatan tertentu, pemerintah mensyaratkan pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. PP 11/2017 tentang Manajemen PNS mensyaratkan pejabat administrator memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Dengan ketentuan tersebut, PNS yang berpendidikan SMA tidak memenuhi kualifikasi pendidikan untuk menduduki jabatan administrator.
Korelasi Gelar Akademis dan Borok Malaadministrasi
Meskipun terdapat jurang perbedaan kualifikasi, rapor merah pelayanan publik sejatinya tidak bisa diukur dari lembar gelar akademis semata. Laporan Ombudsman membongkar realitas bahwa praktik malaadministrasi masih merajalela, dengan pelanggaran paling masif berupa tindakan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hingga 28 Juli 2026, Ombudsman menerima 1.626 laporan dan 953 di antaranya telah terbukti mengandung malaadministrasi dengan bentuk yang beragam.
Malaadministrasi yang kerap dilaporkan antara lain penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. Selain itu, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, dan tidak patut.
Bukan soal Gelar, Rakyat Hanya Ingin Urusan Selesai
Dalam pekerjaan apa pun, petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat membutuhkan kemampuan teknis yang spesifik. Dia dituntut mengetahui bagaimana memproses dokumen, mengenakan sistem digital, berkomunikasi, dan mengambil langkah cepat.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, mengingatkan pemerintah agar tidak keliru membaca persoalan 32 persen ASN yang belum berpendidikan sarjana. Sebab, gelar sarjana juga tidak otomatis membuat seorang ASN mampu memberikan pelayanan yang baik.
Memang, pendidikan formal tetap penting sebagai fondasi intelektual. Terlebih untuk naik ke jabatan tertentu, seseorang harus memiliki bukti sekolah hingga sarjana. Tapi persoalannya memastikan setiap ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya.
Kalau ingin menindaklanjuti kepada laporan Ombudsman, penambahan gelar juga tidak akan otomatis menghilangkan maladministrasi apabila persoalan budaya kerja dan kepatuhan terhadap aturan tidak dibenahi. Menurut dia, pelayanan publik membutuhkan ASN yang memiliki kompetensi sekaligus budaya kerja yang berorientasi pada masyarakat.
SOP tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Djohermansyah melihat sebuah pelayanan harus membuat tugas menjadi jelas, terukur, konsisten, dan mudah diawasi. Petugas harus mengetahui apa yang harus dilakukan, berapa lama layanan diselesaikan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta ke mana persoalan harus diteruskan.
Dengan data yang ada, pemerintah sebenarnya hanya perlu memetakan 32 persen ASN yang belum S1 berdasarkan jabatan dan kebutuhan pekerjaannya. Jika suatu jabatan mensyaratkan pendidikan tinggi, peningkatan pendidikan formal dapat didorong. Namun, untuk pekerjaan yang lebih membutuhkan keterampilan teknis, pelatihan dan sertifikasi kompetensi dapat menjadi pilihan yang lebih relevan.
Dengan demikian, reformasi ASN semestinya tidak berhenti pada degree-oriented bureaucracy, tetapi bergerak menuju birokrasi yang berorientasi pada kompetensi dan kinerja. Ukurannya juga bukan sekadar berapa banyak ASN yang bergelar sarjana, melainkan apakah mereka mampu menjalankan tugas, memenuhi standar pelayanan, berintegritas, dan memberikan hasil yang dirasakan masyarakat
“Sebab, pada akhirnya, rakyat tidak bertanya kepada petugas pelayanan ‘Anda sarjana atau bukan?’ Rakyat hanya ingin tahu ‘Urusan saya bisa selesai atau tidak?’,” kata Djo.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































