tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak dapat diterima. Permohonan dengan Nomor 120/PUU-XXIV/2026 itu dinilai tidak jelas atau kabur.
Permohonan ini menguji Pasal 1 angka 15, Pasal 2 huruf j dan huruf l, Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28 ayat (2) UU ASN. MK menilai pemohon tidak menjelaskan secara rinci pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
MK menjelaskan, dalam permohonannya, Pemohon hanya membahas soal penerapan sistem merit dalam UU ASN yang dianggap belum memberikan affirmative action bagi penyandang disabilitas.
Menurut Pemohon, kondisi itu menyebabkan belum adanya jaminan operasional yang cukup untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, khususnya penyandang disabilitas.
Namun, Mahkamah menilai Pemohon tidak mampu menguraikan alasan yang menunjukkan pertentangan antara masing-masing pasal yang diuji dengan norma dalam UUD 1945.
Selain itu, MK juga menilai petitum atau tuntutan dalam permohonan tidak disusun sebagaimana lazimnya permohonan pengujian undang-undang di MK. Salah satunya karena beberapa pasal dalam UU ASN dimasukkan sekaligus ke dalam satu petitum, padahal masing-masing pasal memiliki makna berbeda.
Mahkamah juga menyoroti adanya ketidakjelasan dalam permohonan terkait pemaknaan pasal-pasal yang diuji. Menurut MK, tidak jelas apakah seluruh rumusan pemaknaan dimaksud berlaku untuk semua pasal yang diuji, atau hanya berlaku untuk pasal tertentu saja.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Ifsan Massa Karundeng. Dalam permohonannya, ia mengaku dirugikan karena tidak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akibat adanya batas usia maksimal yang diterapkan secara seragam.
Pemohon menjelaskan dirinya kehilangan kedua orang tua sejak usia 12 tahun dan harus menjalani hidup secara mandiri sejak kecil. Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan tekanan ekonomi, sosial, dan psikologis yang memengaruhi kondisi mentalnya dalam jangka panjang.
Setelah lulus pendidikan pada 2016, Pemohon mengaku belum bisa mengikuti seleksi CPNS secara optimal. Pada 2019, ia mulai mengalami gangguan kesehatan mental yang berdampak pada kemampuan kognitif, emosi, dan konsentrasi.
Belakangan, Pemohon mendapatkan diagnosis medis berupa Bipolar Disorder dan Borderline Personality Disorder serta menjalani pengobatan secara berkelanjutan. Selain itu, ia juga mengalami gangguan kesehatan fisik setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan HBsAg reaktif yang mengindikasikan infeksi Hepatitis B.
Pemohon menilai UU ASN tidak secara khusus mengatur pengecualian batas usia bagi penyandang disabilitas. Kondisi itu dinilai membuka ruang lahirnya kebijakan rekrutmen yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi penyandang disabilitas.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa sistem merit ASN wajib disertai kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas, negara wajib menyediakan akomodasi yang layak dalam proses rekrutmen ASN, ketentuan batas usia harus memberikan perlakuan khusus yang proporsional bagi penyandang disabilitas, serta aturan pelaksana UU ASN wajib menjamin kesetaraan substantif dan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























