tirto.id - Polisi berhasil menangkap HSH (49) sebagai pelaku penembakan di bar The Shady Pig, Canggu, pada Jumat (17/07/2026) pukul 02.10 WITA. Pria berkewarganegaraan Indonesia tersebut diringkus setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (18/07/2026).
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa terdapat dua korban dalam insiden penembakan tersebut, yakni IMYM (32) yang berprofesi sebagai satpam dan EA (25) yang berkewarganegaraan Maroko. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis di Lira Medika Hospital, Kerobokan.
"Motifnya tersangka dalam keadaan emosi dan dalam pengaruh alkohol. Tersangka dalam keadaan mabuk berada di The Shady Pig, terlibat keributan dengan pengunjung lain. Saat dilerai, tersangka melakukan penembakan sebanyak satu kali dan mengenai dua korban," kata Joseph saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Badung, Senin (20/07/2026).
Joseph menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika terjadinya perkelahian antara HSH dengan saksi berinisial AD yang berada di sebelah lokasi DJ. Melihat kejadian tersebut, satpam berinisial IMYM dan pengunjung berinisial EA membantu melerai keributan tersebut. Posisi EA saat itu berada tepat di belakang IMYM.
Saat tindakan peleraian tersebut berlangsung, IMYM merasa seperti ada yang mendorongnya dari belakang sehingga dia terjatuh dengan posisi berada tepat berhadapan dengan HSH. Tanpa disadari oleh korban IMYM, EA juga berada tepat di belakangnya.
"Tersangka berhadapan dengan jarak 1 meter dengan IMYM. Saat terjatuh tersebut, seketika terjadi letusan senjata api yang dibawa oleh tersangka," terangnya.
Letusan tersebut menyebabkan paha sebelah kiri IMYM tertembus peluru. Tembusan peluru tersebut mengenai lutut EA yang berada tepat di belakang IMYM. Sementara itu, saksi lain yang juga terjatuh terkena pecahan gelas yang ada di lokasi sehingga kepalanya terluka.
"Pihak korban IMYM dan EA dibawa ke klinik terdekat, sedangkan saksi dan tersangka digiring oleh satpam lainnya meninggalkan lokasi," ungkap Joseph.
Joseph menyebut, korban IMYM sudah diperbolehkan untuk pulang dari rumah sakit. Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri dari Bali pada Jumat (17/07/2026) pukul 14.00 WITA. Pelaku berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari ketika hendak berangkat menuju Kuala Lumpur.
Dalam upaya melarikan diri tersebut, tersangka meletakkan senjata api yang digunakannya untuk menembak di kediamannya yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.
"Tersangka memang ada niat untuk melarikan diri melalui Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur. Pengungkapan ini berhasil karena ada kerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta dan Imigrasi Ngurah Rai," beber Joseph.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 buah metal yang diduga proyektil, 1 flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 pucuk senjata api jenis Glock Nomor BATV955, 12 butir peluru kaliber 7.65 mm, 1 buah sarung senjata api, 3 buah magasin 9 mm per 17 butir, dan 1 buah magasin 9 mm per 31 butir.
Terhadap tersangka juga telah dilakukan tes urin dengan hasil positif THC (tetrahidrokanabinol), MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamin), dan amfetamin. Sementara itu, hasil tes kesehatan mengungkap tersangka sehat dan dapat diproses ke tahapan penanganan berikutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengatakan bahwa tersangka mempunyai izin yang sah dalam memiliki dan mempergunakan senjata api. Tersangka mempunyai IKSA (Izin Kepemilikan Senjata Api) dengan kepemilikan senjata api sejak 2021.
"Setelah kami lakukan pengecekan mulai dari dokumen kepemilikan dan lain-lain, bahwa senjata api yang bersangkutan memiliki izin dan diperbolehkan untuk menggunakannya. Sesuai dengan izin yang dimiliki bahwa yang bersangkutan ini bisa membawa senjata ke mana-mana," jelas Azarul.
Azarul mengungkap, meskipun tersangka membawa senjata api yang diletakkan di pinggang, tersangka diperbolehkan masuk dan tidak diperiksa. Alasannya adalah tersangka sudah sering berkunjung ke bar tersebut dan kenal dengan penjaga bar.
"Pada yang bersangkutan, kami juga temukan ada bagian senjata yang tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki. Yang seharusnya menggunakan barel kaliber 32 sesuai dengan izin, tetapi yang bersangkutan memiliki barel 9 mm. Itu yang sedang dalam pendalaman," jelasnya.
Atas perbuatannya, HSH diancam dengan Pasal 306 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, HSH juga diganjar dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP yang menyebutkan setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Tindak pidana yang berhasil diungkap ini sangat memiliki dampak serius terhadap sektor pariwisata di Provinsi Bali," tutup Joseph.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































