Menuju konten utama

Satgas Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembunuhan di Yahukimo

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, menyampaikan penetapan tersangka ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Satgas Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembunuhan di Yahukimo
Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo. FOTO/Dokumentasi Satgas O
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang berkaitan dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, menyampaikan penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat,” kata Kombes Yusuf, dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Dalam prosesnya, awalnya penyidik mendalami keterangan dua orang yang sebelumnya telah ditangkap pada Jumat (1/5). Kedua orang itu masing-masing berinisial YH (25) dan MS (23).

Berdasarkan hasil pemeriksaan YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif kelompok tersebut. Akan tetapi, dia menyebut pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH.

“Keterangan tersebut saat ini masih terus didalami untuk memastikan tingkat keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas kelompok,” kata Yusuf.

Sementara kepada MS, penyidik menduga dia bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam aktivitas kelompok di wilayah Yahukimo. Keterangan tersebut selanjutnya didalami dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dan pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya keterkaitan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 07 April 2025.

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil gelar perkara, tersangka dijerat dengan primair Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP SUBSIDAIR Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga tengah menyiapkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo.

“Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama