Menuju konten utama

Bareskrim Bekuk 32 Orang Terkait Narkoba di Tempat Hiburan Batam

Bareskrim Polri menangkap 32 orang dalam penggerebekan dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam.

Bareskrim Bekuk 32 Orang Terkait Narkoba di Tempat Hiburan Batam
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 32 orang.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.

“Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri BJP Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.

Ke-32 orang yang diamankan disebut berstatus sebagai tersangka dan saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dalam operasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis belum dijelaskan secara rinci mengenai peran masing-masing dari 32 orang yang ditangkap. Jenis dan jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan juga belum disampaikan oleh Bareskrim Polri.

Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi masih berlangsung hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana