Menuju konten utama

Karut-marut Sistem Desil dan Urgensi Evaluasi Data

Inovasi rebasing data hingga adopsi sistem yang responsif dan mutakhir dinilai langkah wajib yang harus segera dieksekusi untuk memperbaiki masalah desil.

Karut-marut Sistem Desil dan Urgensi Evaluasi Data
Petugas sensus melakukan pendataan saat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (25/6/2026). Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang mengerahkan 289 petugas dalam Sensus Ekonomi 2026 untuk melakukan pendataan lapangan berbagai aktivitas ekonomi guna mendukung penyediaan data ekonomi yang akurat sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan tingkat nasional maupun daerah. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat, atau yang jamak dikenal dengan sistem desil, mendapat sorotan tajam. Belakangan, masyarakat ramai mengeluhkan akurasi data yang dianggap jauh dari realitas sosial ekonomi di lapangan.

Keputusan yang seharusnya menjadi landasan penyaluran program perlindungan sosial ini justru memicu polemik baru, mengancam hak warga rentan yang tiba-tiba terdepak dari daftar penerima bantuan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim khusus (timsus). Timsus ini bertugas mengevaluasi secara menyeluruh data desil yang berpotensi merugikan masyarakat miskin.

"Hasil sistem bertentangan dengan fakta yang kasat mata di lapangan, yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya," tegas Selly dikutip dari Antara, Selasa (25/6/2026).

Politikus PDIP itu mewanti-wanti agar persoalan ketidakakuratan ini tidak dipandang sebelah mata. Ia menggarisbawahi bahwa data kemiskinan dan kerentanan sosial tidak sesederhana angka desil.

“Artinya, data kemiskinan dan kerentanan sosial memang tidak sesederhana angka desil. Karena itu, kasus seorang tukang becak yang masuk desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data,” ujarnya.

Selly pun menyodorkan solusi jangka pendek sembari menunggu perbaikan sistem. Ia menyarankan penerapan mekanisme grandfathering, yakni mempertahankan hak penerima program perlinsos yang sudah berjalan, sembari pemerintah melakukan verifikasi lebih lanjut.

Selain itu, penentuan kelayakan penerima tidak boleh lagi menjadikan desil sebagai indikator tunggal. Dia menilai, harus ada pertimbangan holistik menyangkut identitas, kondisi hunian, sanitasi, pengeluaran, hingga aset.

“Jangan sampai kita memiliki sistem yang canggih, tetapi data yang masuk tidak menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tambah Selly.

Koordinasi antar-kementerian, mulai dari Kemendagri, Kemensos, BPS, hingga lembaga terkait, dituntut harus berjalan sinergis dengan mekanisme sanggah yang cepat, transparan, dan responsif.

Pemerintah tampaknya tak menutup telinga atas deretan kritik tersebut. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, mengakui bahwa keluhan yang muncul merupakan masukan berharga yang harus segera dikoreksi.

Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus terkait perbaikan data ini.

"Tentunya keluhan-keluhan yang terjadi, masalah-masalah yang terjadi menjadi masukan bagi pemerintah untuk bisa dikoreksi. Presiden Prabowo sendiri kemarin waktu pidato tanggal 14 Agustus di DPR juga menyebut mengenai re-basing," ungkap Qodari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Sensus ekonomi 2026 di Yogyakarta

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo (kiiri) menjawab pertanyaan petugas Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) saat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/bar

Menurut Qodari, landasan dari perlindungan sosial adalah data sosial ekonomi yang akurat. Jika terjadi penyimpangan, evaluasi sangat diperlukan.

Ia memetakan persoalan penentuan desil ke dalam dua tipe kesalahan klasik dalam pendataan sosial, yakni exclusion error (kelompok rentan yang tidak masuk data) dan inclusion error (kelompok mampu yang justru masuk data penerima bantuan).

Pemerintah kini menaruh harapan besar pada digitalisasi bantuan sosial untuk meminimalisasi kedua eror tersebut. Sebagai pilot project, Qodari mencontohkan keberhasilan di Surabaya di mana pemadanan data digital terbukti ampuh membersihkan sistem dari anomali.

"Dari pengalaman di Surabaya yang saya lihat, yang sudah menyelesaikan digitalisasi bansos, itu ternyata ada kalau tidak salah 25.000 KK ya yang dikeluarkan dari perlinsos karena tidak memenuhi syarat. Jadi ini menyelesaikan masalah inclusion error. Yang kedua, ada 51.000 KK yang tadinya tidak masuk tapi sekarang masuk. Nah, mereka ini bagian dari exclusion error," papar Qodari.

Sistem baru ini tidak lagi bergantung pada satu sumber data. Digitalisasi bansos akan melakukan cross-check data ke beberapa kementerian dan lembaga sekaligus dengan rencana hingga delapan lembaga.

Pada tahap uji coba, sinkronisasi meliputi data kelistrikan (PLN), kepemilikan kendaraan (kepolisian), hingga data kepemilikan lahan (ATR/BPN). Sistem otomatis inilah yang memverifikasi kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan.

"Nanti kami sendiri juga akan diskusi lagi dengan teman-teman di BPS, sekaligus juga diskusi dengan Dewan Ekonomi Nasional. Intinya sistem perlindungan sosial kita ini harus terus kita sempurnakan baik menggunakan teknologi maupun dari segi kriteria," pungkasnya.

Jawaban BPS

Di tengah pusaran kritik, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pemegang otoritas pendataan angkat bicara. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan klarifikasi konseptual mengenai apa sebenarnya sistem desil itu.

Ia menekankan bahwa angka desil kerap disalahpahami masyarakat sebagai cerminan mutlak dari kemiskinan atau tumpukan kekayaan nominal.

“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” urai Amalia dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026).

Dalam metode ini, keluarga di seluruh Indonesia diperingkatkan lalu dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen populasi. Desil 1 mewakili kelompok paling rentan hingga desil 10 mewakili kelompok paling sejahtera. Berada di desil yang sama tidak berarti memiliki pendapatan atau jumlah aset yang persis sama.

BPS menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) yang diakui secara internasional. PMT menggabungkan berbagai variabel mulai dari kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, aset, daya listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas.

Karena bergantung pada kombinasi variabel, satu indikator saja tidak otomatis mengubah posisi desil suatu keluarga.

Amalia Adininggar Widyasanti

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada Maret 2025, neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD4,33 miliar atau naik sebesar USD1,23 secara bulanan (month to month/mom). Angka itu lebih tinggi dibandingkan Februari 2025, sebesar USD3,12 miliar. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Gedung BPS, Jakarta, Senin (21/4/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

"Desil memiliki fungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya. Desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan," jelas Amalia.

Hingga 10 Juli 2026, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. BPS menyadari bahwa dinamika sosial terus berubah, sehingga pemutakhiran data berkelanjutan menjadi kunci.

Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian data, BPS mengimbau agar mereka proaktif memanfaatkan mekanisme sanggah melalui kanal resmi seperti cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi SIKS-NG, atau portal dtsen-form.bps.go.id.

Meski laporan ini tidak mengubah posisi desil secara otomatis pada hari yang sama, informasi tersebut akan masuk dalam proses penghitungan ulang sesuai metode yang berlaku. Hal itu justru menjadi masalah.

DTSEN Perlu Diperbaiki

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, membedah anatomi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi nyawa dari sistem desil ini.

Eliza menjelaskan bahwa DTSEN bukanlah hasil dari satu kali survei, melainkan integrasi dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, DTKS, dan data BKKBN (P3KE).

"Masalahnya, data Regsosek dan DTKS tidak punya data pengeluaran aktual setiap rumah tangga. Padahal data pengeluaran itu diperlukan untuk membuat ranking kesejahteraan. Jadinya pemerintah menggunakan PMT," urai Eliza kepada Tirto, Rabu (26/8/2026).

Dalam mencari estimasi pengeluaran tersebut, pemerintah meminjam basis model dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Dari data sampel Susenas, dicarilah korelasi antara karakteristik rumah tangga (seperti aset, pendidikan, kondisi rumah) dengan tingkat pengeluarannya.

Model inilah yang kemudian ditempelkan ke data populasi DTSEN untuk memperkirakan berapa rupiah pengeluaran Keluarga A atau Keluarga B.

Eliza menegaskan bahwa metode PMT lazim digunakan di banyak negara ketika data aktual tidak tersedia.

Pelepasan petugas Sensus Ekonomi 2026

Sejumlah petugas sensus ekonomi mengikuti Apel Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/6/2026). ANTARA FOTO/Rahmad/bar

Namun, kericuhan yang terjadi di akar rumput berpangkal pada kegagalan memahami batas kemampuan sistem tersebut. Angka dalam pembentukan ranking DTSEN murni hasil estimasi, bukan pengukuran aktual.

"Masalahnya adalah hasil estimasi tidak boleh diperlakukan seolah-olah sama persis dengan kondisi aktual setiap rumah tangga karena estimasi pasti memiliki prediction error," jelasnya.

Dia menekankan bahwa ada potensi eror bawaan dari fase hulu hingga hilir seperti data dasar, integrasi, estimasi, hingga pemeringkatan. Sistem desil, kata Eliza, tidak boleh pasrah pada ketetapan mesin.

"Tujuan akhir DTSEN bukan membuat database yang terlihat rapi, tujuannya memastikan kebijakan pemerintah sampai kepada orang yang memang membutuhkan. Yang krusial itu apakah pemerintah punya mekanisme validasi, pemutakhiran, dan koreksi yang cukup kuat sebelum hasil tersebut digunakan," papar Eliza.

Eliza menekankan bahwa keberhasilan penargetan bantuan sosial tidak semata-mata bergantung pada tingkat keakuratan basis data saat pertama kali disusun.

Menurutnya, faktor yang jauh lebih krusial adalah ketangkasan pemerintah dalam merespons serta memperbaiki kesalahan ketika realitas kondisi masyarakat di lapangan sudah tidak lagi sejalan dengan apa yang tercatat di dalam sistem.

Keterbatasan metodologi tersebut diamini oleh ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi. Ia menilai sistem desil perlu direformasi dari sekadar logika pemeringkatan menjadi sistem kesejahteraan yang lebih responsif terhadap perubahan hidup rumah tangga.

Syafruddin menekankan bahwa kendati DTSEN sudah memakai indikator seperti pekerjaan, sanitasi, aset, hingga disabilitas, kualitas hasilnya bertumpu pada ketepatan data dasar, bobot indikator, dan kecepatan pembaruan. Sebab, menurut Syafruddin, kerentanan sosial itu bersifat dinamis.

"Keluarga yang kehilangan pekerjaan, tertimpa bencana, mengalami sakit berat, atau kehilangan pencari nafkah dapat jatuh miskin jauh sebelum perubahan tersebut tercermin dalam desil," ujar Syafruddin kepada Tirto, Rabu (26/8/2026).

Ia menyarankan agar desil dilengkapi dengan indikator kerentanan dan guncangan rumah tangga.

Bagi Syafruddin, akurasi tidak cukup hanya mengandalkan data yang benar pada satu waktu pembaharuan saja. Sistem harus mampu menangkap perubahan kesejahteraan sebelum kesalahan klasifikasi berujung pada exclusion error bagi warga yang membutuhkan.

Oleh karena itu, ia memandang desil sebaiknya hanya dijadikan pintu awal penyasaran, bukan satu-satunya parameter penentu keputusan final penerima bansos.

"Penetapan penerima perlu memakai mekanisme berlapis, desil sebagai screening utama, verifikasi administratif lintas basis data, lalu mekanisme usul-sanggah dan verifikasi lapangan untuk kasus meragukan," urainya.

Syafruddin juga mendesak prioritas pada pemutakhiran data berbasis kejadian. Artinya, peristiwa genting seperti kehilangan pekerjaan, kematian pencari nafkah, hingga musibah bencana harus bisa memicu pemeriksaan ulang seketika tanpa perlu menunggu siklus survei panjang dari negara.

Hal ini wajib didukung dengan perbaikan interoperabilitas antarinstansi (Dukcapil, BPJS, ketenagakerjaan, hingga kepemilikan aset) serta penerapan cek lapangan yang berbasis risiko untuk menghindari konflik data.

"Urgensinya jelas, bansos bersifat sensitif terhadap waktu, sehingga data yang benar tetapi terlambat tetap dapat menghasilkan kebijakan yang salah sasaran," pungkas Syafruddin.

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Sultra

Warga menandatangani hasil wawancara pada aplikasi FASIH saat pendataan lapangan di Desa Tanea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (16/6/2026). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz

Perdebatan mengenai sistem desil pada akhirnya bermuara pada kesadaran bersama bahwa instrumen perlinsos saat ini masih berlubang. Inovasi rebasing data, digitalisasi antarlembaga, pemahaman atas error dalam metode PMT, hingga adopsi sistem yang responsif dan mutakhir adalah langkah wajib yang harus segera dieksekusi untuk memperbaiki masalah desil.

Sebab, di lapangan, satu kelemahan algoritma maupun kelambatan pemutakhiran data bisa berujung pada hilangnya piring nasi di meja warga miskin.

Baca juga artikel terkait DESIL atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher