tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu hingga 13 tahun kepada tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, MIP (37). Selain hukuman kurungan, dua terdakwa utama juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer, Rabu (3/6/2026).
"Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam diktum di bawah ini adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu dikutip dari Antara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider "pembunuhan secara bersama-sama".
Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".
Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".
"Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Fredy.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer pada Senin (18/5/2026), Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI AD.
Dua prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank, MIP (37), dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Selain dipecat, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menghukum keduanya membayar restitusi sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta kepada keluarga korban.
Sebelumnya, terdakwa dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar sebagaimana LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialami.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
Masuk tirto.id


































