tirto.id - Keluarga korban Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman dkk. menyatakan bahwa MIP (37) diculik di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Agustus 2025 lalu dan diduga mengalami penganiayaan dari para pelaku sipil maupun militer.
"Korban mengalami pemukulan sampai tidak berdaya dan ditemukan pada pagi hari tanggal 21 Agustus 2025 di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi dalam keadaan meninggal dengan tangan dan kaki yang terikat," kata Boyamin dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Dalam kasus tersebut, Oditur Militer telah membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa I atas nama Mochamad Nasir, terdakwa II Feri Herianto, dan terdakwa III Frengky Yaru.
Bagi kuasa hukum keluarga korban, tuntutan itu dianggap tidak sebanding dengan keterlibatan para terdakwa dari kalangan militer.
"Hal ini dikarenakan terdakwa dari kalangan militer yang seharusnya mampu menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, justru menjadi pembunuh untuk masyarakat yang tidak bersalah. Selain itu, tindakan para terdakwa dari kalangan militer tersebut juga telah merusak citra dari militer itu sendiri," tegas Boyamin.
Boyamin menyampaikan contoh dalam kasus lain, yakni kasus tabrakan dan pembuangan korban kecelakaan ke sungai yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto serta dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh di Nagreg, Jawa Barat, pada awal Desember 2021 lalu.
Dalam kasus tersebut, Kolonel Priyanto dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
"Sudah sepatutnya Terdakwa Mochamad Nasir, Terdakwa Feri Herianto, dan Terdakwa Frengky Yaru dipidana dengan pidana penjara seumur hidup karena diduga terlibat dari setiap rangkaian dugaan pembunuhan berencana mulai dari penculikan, penganiayaan, dan penyembunyian jenazah," ucapnya.
Oleh karenanya, Boyamin menekankan bahwa pihak keluarga korban meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tiga orang terdakwa tersebut.
Sebagai informasi, pada hari ini, ketiga terdakwa akan kembali menjalani persidangan lanjutan dengan agenda replik dan duplik. Sebelumnya, pada Kamis (21/5/2026) kemarin, mereka juga sudah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































