tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria bertato berinisial DAD (25) di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Korban yang jasadnya ditemukan membusuk di area persawahan Desa Darmasaba tersebut dihabisi secara keji oleh para pelaku, yang dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, membeberkan identitas keempat pelaku. Mereka adalah DF (20), MKH (24), AFP (17), dan IPR (16). Joseph bilang, AFP dan IPR masih berstatus pelajar.
Sementara korban berinisial DAD asal Nusa Tenggara Barat. Jenazahnya ditemukan terkubur dan membusuk di area persawahan Laba Pura Mukti, Desa Darmasaba, pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
"Modus operandi para pelaku dalam melakukan kejahatan atau tindak pidana tersebut adalah menganiaya korban dengan menggunakan botol minuman, kursi besi, kemudian menggorok leher korban dengan menggunakan pisau. Mereka juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban," kata Joseph saat konferensi pers perkembangan kasus di Mapolres Badung, Rabu (20/05/2026).
Pembunuhan tersebut dilakukan pada Kamis (07/05/2026) dini hari di sebuah tempat cuci motor yang terletak di Desa Darmasaba. Namun, jenazah korban baru ditemukan lima hari berselang pada Selasa (12/05/2026) di areal persawahan. Para pelaku baru dapat diringkus pada Senin (18/05/2026).
Joseph menyebut, korban DAD dan pelaku DF yang bekerja di tempat cuci motor tersebut pernah merencanakan pencurian terhadap kompresor mesin cucian motor pada Rabu (06/05/2026). Rencana tersebut akan dieksekusi pada malam hari di tanggal yang sama.
Sebelum menuju tempat cuci motor, DF pergi ke sebuah kos untuk bertemu tiga pelaku lainnya. DF menunjukkan percakapannya dengan korban kepada para pelaku lainnya dan mengajak untuk mengeksekusi korban.
"Tujuannya untuk merampas barang-barang milik korban, seperti uang, sepeda motor, dan ponsel. Ajakan tersebut disetujui oleh tiga rekan lainnya. Kemudian, DF membagi tugas atau peran kepada masing-masing rekannya," ungkapnya.
Para pelaku tiba di tempat cuci motor pada Kamis (07/05/2026) pukul 01.15 WITA. Pelaku lantas mengambil pisau yang biasa digunakan untuk memotong busa dan menyelipkannya di belakang pinggang.
Setelah satu jam berlalu, korban datang dengan menggunakan sepeda motor. Korban langsung mematikan CCTV dan beranjak menuju area kompresor. Pelaku berinisial AFP langsung memukul kepala korban dengan botol kosong ketika korban sedang menunduk untuk mengambil kompresor.
"Korban tersungkur dan para pelaku lainnya melakukan pemukulan dan penendangan secara bersama-sama, serta memukul korban dengan kursi. Pelaku DF menusuk punggung korban dengan pisau hingga korban mengalami luka. Pelaku kembali menggorok leher korban hingga dipastikan meninggal dunia," ungkap Joseph.
Setelah korban meninggal, DF memerintahkan MKH dan AFP untuk mencari lokasi penguburan jenazah. Pelaku mengambil cangkul dari tempat cuci motor tersebut dan membungkus tubuh korban menggunakan karung. Mereka menemukan lahan kosong di pinggir jalan untuk digunakan sebagai kuburan.
Berdasarkan pendalaman oleh polisi, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati kepada korban karena sering dihina, serta motif ekonomi. Joseph mengungkap, DF sebagai otak dari kejahatan tersebut telah mengimingi pelaku lainnya dengan hasil penjualan barang-barang milik korban.
Untuk mengusut kasus tersebut, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cangkul, tas selempang hitam, jaket berwarna hitam, celana pendek berwarna abu-abu, 2 unit sepeda motor, sebuah kursi yang sudah rusak, serta satu buah ponsel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung, Iptu Azarul Ahmad, menjelaskan pelaku diamankan pada tanggal 18 Mei 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur di dua tempat yang berbeda.
"Untuk salah satu pelaku berinisial DF, kami lakukan tindakan tegas terukur karena pada saat pengembangkan, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dengan melawan petugas," ucap Azarul.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, subsider Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal kami sangkakan sama [untuk pelaku di bawah umur] karena menggunakan KUHP nasional," tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































