Menuju konten utama

Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ungkap Informan Rekening Cheryl

Pembobolan rekening Cheryl Darmadi tersebut turut melibatkan tiga anggota TNI aktif yang kini menjadi terdakwa.

Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ungkap Informan Rekening Cheryl
Saksi kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI, Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang dihadirkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa TNI aktif antara lain: Serka Muchammad Nasir (Terdakwa I), Kopda Feri Herianto, (Terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa III) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (4/5/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aktor intelektual pelaku pembunuhan kepala cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, Candy alias Ken, mengungkapkan dirinya melakukan sejumlah riset sebelum membobol dana yang sebelumnya menargetkan rekening milik Cheryl Darmadi. Pembobolan rekening tersebut turut melibatkan tiga anggota TNI aktif yang kini menjadi terdakwa.

Kepada oditur dan majelis hakim pengadilan militer, Ken mengaku mendapat informasi perihal data nasabah dan rekening tersebut dari sosok yang mengenalkan dirinya sebagai 'dokter' alias Tedi. Oditur sempat menanyakan kepada Ken mengenai data bank BUMN hingga mengetahui keberadaan uang Rp455 miliar milik Cheryl Darmadi.

"Saksi tahu darimana dana di rekening itu?" tanya Oditur Wasinton Marpaung dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa TNI aktif, yaitu Serka Muchammad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto, (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (4/5/2026).

"Pernah ditunjukkan kepada saya," jawab Ken.

"Siapa yang menunjukkan?" tanya oditur.

"Salah satu penghubung yang memberikan datanya," jawab Ken.

Oleh oditur kemudian dicecar, apakah informasi tersebut berasal dari orang di internal Kejaksaan Agung. Ken membantahnya, lalu tersebutlah sosok 'dokter' alias Tedi tersebut.

"Bukan orang Kejaksaan Agung?" tanya oditur.

"Bukan," jawab Ken.

"Ditunjukkan oleh seseorang. Siapa namanya?" tanya oditur

"Dia menggunakan nama samarannya kadang berubah, kadang Tedi, kadang 'dokter'" ungkap Ken.

Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian ikut bertanya mengenai sosok 'dokter' tersebut, apakah memiliki afiliasi terhadap Bank Indonesia atau bank Himbara lainnya hingga memiliki akses terhadap data nasabah di Cempaka Putih.

"Datanya itu Yang Mulia, saya dapatkan dari orang yang bernama Dokter, yang memang ada keterlibatan di BNI juga," jelas Ken.

"Iya, berarti, kan, orang dalam, kan? Orang BNI? Orang BI?" tanya hakim Fredy.

"Bukan! Dia memiliki data-data di semua bank BUMN," jawab Ken.

Ken juga memiliki informan lain untuk mendapat data diri terkait sosok Ilham Pradipta. Dia menjelaskan bahwa identitas Ilham telah diketahuinya bersama komplotannya melalui kartu nama yang didapat dari sosok yang mengenalkan diri sebagai Haji Deni.

"Terus saksi (Ken-red) dapat darimana foto, nomor telepon?" tanya oditur.

"Saya hanya mendapatkan kartu nama dari mediator lagi," ujar Ken.

"Mediator siapa ini?" cecar oditur.

"Bernama Haji Deni. Sempat dimintai keterangan juga sebagai saksi di Polda," ungkap Ken.

Diketahui, aksi Ken tersebut melibatkan sejumlah tersangka dari masyarakat sipil dan anggota TNI, yaitu Serka Muchamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Oleh oditur, ketiga prajurit Kopassus aktif tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Namun, Nasir menghadapi jeratan hukum yang lebih kompleks.

Oditur Militer mengenakan dakwaan tambahan kepadanya terkait unsur penyertaan atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa terancam hukuman maksimal mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama