Menuju konten utama

Dendam Sering Kena Marah, Anak & Cucu di Muara Enim Bunuh Lansia

Polres Muara Enim ungkap kasus pembunuhan lansia 87 tahun yang jasadnya dibuang ke kebun karet. Pelaku adalah anak dan cucu yang dendam sering dimarahi.

Dendam Sering Kena Marah, Anak & Cucu di Muara Enim Bunuh Lansia
Dua tersangka pembunuh lansia di Muara Enim, Sumatera Selatan. Foto/Humas Polres Muara Enim

tirto.id - Misteri hilangnya seorang lansia berinisial S (87) di Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, berakhir tragis. Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun karet setelah dihabisi secara keji oleh anak kandungnya berinisial N (46) dan cucunya yang berinisial M (20). Aksi nekat ini dipicu oleh dendam kesumat para pelaku yang mengaku sering dimarahi oleh korban sejak kecil hingga puncaknya terjadi pada pertengahan April lalu.

Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP M Andrian, membenarkan korban sebelumnya ditemukan sudah dalam kondisi membusuk di kebun karet di Gelumbang pada Rabu (22/5/2026). S sempat dilaporkan hilang oleh keluarga pada 13 April 2026.

Dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi menemukan fakta bahwa korban tewas dibunuh, bukan akibat sakit. Terungkaplah bahwa pembunuh tak lain masih keluarga dekat dengan korban.

Kedua pelaku adalah anak perempuan korban inisial N alias E dan cucu korban, M alias Y. Mereka diketahui tinggal serumah dengan korban.

"Dari penyelidikan, ternyata korban dibunuh anak dan cucunya sendiri," ungkap Andrian pada kontributor Tirto, Jumat (8/5/2026).

Pembunuhan berawal saat korban yang pulang dari mencari kayu bakar pada 12 April 2026 sore. Korban tiba-tiba menendang gelas tersangka N yang sedang makan.

Tersangka N pun marah dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Pertikangan mereka dilerai tersangka M.

Sepeninggal M, tersangka N dan korban kembali ribut. Tersangka N lantas memukul korban dengan tangan kosong hingga tak berdaya.

Tak puas, tersangka N memukul kepala korban menggunakan kayu lalu mencekiknya. Korban pun tewas.

Enam jam kemudian, kedua tersangka memindahkan jasad korban ke kebun karet yang berjarak 200 meter dari rumah dengan maksud menghilangkan jejak. Kemudian mereka membersihkan rumah dan barang bukti agar tidak dicurigai.

"Kedua tersangka membuat skenario korban meninggal di tempat penemuan, mereka bikin seperti tidak terjadi apa-apa," kata Andrian.

Andrian menyebut pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati. Tersangka N berdalih kerap dimarahi ibunya sejak kecil hingga menaruh dendam.

"Motifny karena sering dimarahi," kata Andrian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Alat bukti disita kayu sepanjang 60 centimeter, tas, dan baju korban.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah