Menuju konten utama

Kronologi Percobaan Pembunuhan Rekan Kerja di Menteng

Korban sebagai direktur utama dan saksi sebagai komisaris salah satu perusahaan IT merupakan rekan kerja yang sedang berada di rumah saksi.

Kronologi Percobaan Pembunuhan Rekan Kerja di Menteng
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Pusat terkait pembunuh berencana di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian mengungkap kronologi wanita inisial USP (31) yang menusuk rekan kerja pria inisial MHA (30) hingga tujuh kali di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/6/2026) siang.

"Laporan awalnya pencurian dengan kekerasan atau perampokan menurut keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip Antara, Sabtu (20/6/2026).

Roby mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan oleh Polsek Menteng pada hari Selasa (16/6/2026) sore pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, terdapat satu korban pria terluka yakni MHA dan satu perempuan inisial USP sebagai saksi yang ada di TKP.

Korban sebagai direktur utama dan saksi sebagai komisaris salah satu perusahaan IT merupakan rekan kerja yang sedang berada di rumah saksi.

Saksi menjelaskan saat itu rumah tiba-tiba dirampok oleh dua orang. Ia mengatakan dua orang terlibat cekcok dengan korban di lantai atas.

Saksi yang berada di lantai satu mendengar dan naik ke atas dengan membawa teflon dan alat setrum sebagai perlindungan.

"Ternyata dua orang itu menyekap korban MHA. Untuk melepaskan korban, saksi menyerahkan barang berharganya yang berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram. Kemudian setelah diserahkan ternyata dua orang pelaku itu melukai saudara MHA," ucapnya.

Polisi menerima laporan itu sebagai keterangan awal dari saksi yang ada di lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan ilmiah (scientific investigation), polisi menemukan ketidakkonsistenan keterangan saksi, barang bukti maupun keterangan saksi lainnya yang diperiksa.

"Dari keterangan saksi awal USP kita menduga palsu, setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari USP sendiri," kata dia.

Polisi juga menemukan pemicu kecurigaan penyidik adalah adanya jeda waktu cukup lama antara kejadian dan pelaporan ke polisi. Kemudian, pelaku juga tak langsung menghubungi orang-orang terdekat.

"Yang menjadi kecurigaan awal adalah waktu kejadian dan waktu melaporkan. Karena waktu kejadian sampai dengan saksi melaporkan itu rentang waktunya cukup panjang atau lebih daripada satu jam," kata dia.

Karenanya, polisi menarik kesimpulan bahwa peristiwa pencurian diduga palsu dan merupakan alibi pelaku untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya.

Hingga akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya dengan menceritakan kronologi kembali. Pelaku dan korban nyatanya sedang berdua di rumah pelaku.

Korban menginap lantaran usai dinas di luar kota bersama pelaku dan akan terbang ke Bali besoknya.

Saat itu, pelaku meminta korban memegang kain yang terhubung kabel arus listrik sehingga tersengat dan terjatuh selama kurang lebih enam hingga delapan detik.

Mengingat korban masih pingsan, pelaku panik hingga menganiaya korban memakai tabung nitrogen, teflon dan pisau.

Korban mendapatkan tujuh tusukan di bagian kepala, punggung dan leher karena kejadian tersebut.

Barang bukti yang telah diamankan yakni pisau, kain dengan noda darah, potongan pakaian milik korban, power supply, palu, tabung nitrogen yang berlumuran darah, unit selang tabung nitrogen, stun gun atau alat kejut listrik, dan satu unit wajan besi.

Atas kejadian ini, UPS dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman penjara untuk pelaku pembunuhan berencana selama 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan yakni dua per tiga dari 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PERCOBAAN PEMBUNUHAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang