Menuju konten utama

Istana Bentuk Tim Analisis Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pemerintah akan membentuk tim untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Istana Bentuk Tim Analisis Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (20/10/2024). (ANTARA/HO-Mensesneg)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah akan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 yang tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

"Kami menghormati dan tentu pemerintah tidak akan tinggal diam. Dalam artian, kita akan menganalisa hasil keputusan MK," ucapnya di Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).

Menurut dia, pemerintah akan membentuk tim untuk menganalisis putusan MK tersebut. Tim yang dibentuk akan melibatkan sejumlah lembaga. Beberapa di antaranya, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum.

Prasetyo mengakui keputusan MK soal pemisahan pemilu nasional serta pemilihan daerah tersebut akan membawa dampak baru. Karena itu, Pemerintah diklaim akan menyeriusi proses analisa putusan MK tersebut.

Katanya, usai analisa dilakukan, Pemerintah Pusat disebut bakal meminta arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak sekedar secara legal formal Amar keputusannya, tetapi akibat dari amar putusan itu kan secara teknis banyak sekali yang harus kita analisa," ujar dia.

"Beri kami waktu. Kami akan minta Petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai," lanjut Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidartid.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama