Menuju konten utama

Putusan MK soal Pemilu Dipisah Dinilai Ringankan Tugas KPU

Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pada 2029.

Putusan MK soal Pemilu Dipisah Dinilai Ringankan Tugas KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memberikan keterangan kepada awak media di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pada 2029. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurutnya, putusan ini akan meringankan tugas-tugas KPU serta meminimalkan anggaran.

“KPU pasti dalam posisi kita ingin perubahan, perbaikan kata kelola pemilu ini makin baik dan makin meringankan beban teman-teman KPU, dan juga makin efisien dari sisi pembiayaan dan lain-lain,” kata Afifuddin, saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia mengatakan pemilu yang dilakukan secara berdekatan akan menciptakan kelelahan yang luar biasa. Namun, Afifuddin mengaku pihaknya masih menggodok teknis bagaimana agar dapat menurunkan keputusan MK itu ke dalam undang-undang (UU).

“Jarak yang terlalu berhimpit itu membuat kesalahan yang juga luar biasa. Jadi, kalau ada jarak antara pemilu dan Pilkada lebih dari yang kemarin itu, secara tugas ke KPU-an akan lebih meringankan,” jelasnya.

“Tetapi domain dan tindakan lanjut ini tentu di pemerintah dan DPR, yang nanti akan pasti menurunkan lebih detail,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidartid.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama