Menuju konten utama

Ketua Komisi II DPR RI Nilai Putusan MK Soal Pemilu Kontradiktif

Rifqinizamy menilai bahwa penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir atau bahkan melanggar konstitusi.

Ketua Komisi II DPR RI Nilai Putusan MK Soal Pemilu Kontradiktif
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu," kata Rifqinizamy di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, dikutip Antara, Senin (30/6/2025).

Menurut Rifqinizamy, keserentakan pemilu baru dilaksanakan pada 2024 yang lalu, tapi MK tiba-tiba mengeluarkan putusan mengenai pemisahan waktu pemilu nasional dan lokal.

"Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model," kata dia.

Oleh karena itu, Rifqinizamy menilai bahwa penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir atau bahkan melanggar konstitusi. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.

"Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata dia.

Menurut dia, pihaknya perlu mendalami lebih lanjut dan mengedepankan prinsip partisipasi yang bermakna terhadap putusan MK itu.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News