tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah pusat akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurut dia, pemerintah pusat tidak dapat berbuat banyak menghadapi putusan MK. Mengingat, keputusan MK bersifat mengikat dan final.
"Pemerintah kan enggak punya pilihan. Kalau segala sesuatu yang diputuskan oleh MK karena [putusan] MK itu final dan binding," ujar Yusril di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Di satu sisi, ia menyadari adanya masalah baru akibat keputusan MK tersebut. Salah satunya, yakni periode masa jabatan anggota legislatif pusat hingga daerah yang disebut tidak bisa diperpanjang.
Kata Yusril, masalah tersebut tidak ditemukan di pemerintah daerah lantaran kepala daerah dapat diisi oleh penjabat (pj) atau sejenisnya. Sementara itu, anggota DPR RI, DPD, hingga DPRD tidak dapat diisi oleh pj.
"Kalau kepala daerah bisa tunjuk pj. Walaupun dengan pj, yang dua tahun setengah itu, seluruh provinsi, kabupaten kota, jumlahnya banyak sekali dibandingkan pj-pj yang lalu itu," ucapnya.
"Itu bisa diatasi pemerintah. Nah, lain anggota DPRD, apakah bisa diperpanjang," lanjut dia.
Tidak cuma itu, Yusril menyatakan satu masa jabatan presiden-wakil presiden tidak bisa diperpanjang. Satu masa jabatan presiden-wakil presiden, sebagaimana tertuang dalam peraturan, yakni lima tahun.
Dengan demikian, pemilihan presiden disebut harus dilakukan dalam lima tahun sekali, meski ada keputusan MK baru terkait pemisahan pemilu.
Yusril turut mengingatkan akan ada persoalan konstitusional, jika masa jabatan presiden-wakil presiden diperpanjang. Mengingat, tidak ada lembaga manapun yang dapat memilih penjabat untuk jabatan presiden-wakil presiden.
"Kalau lima tahun pemilu tidak bisa dilaksanakan, itu bisa muncul persoalan baru secara konstitusional karena tidak ada MPR yang memperpanjang masa jabatan presiden dan tidak ada lembaga yang bisa menunjuk seorang penjabat presiden," tuturnya.
"Jadi, tetap pemilu itu harus dilaksanakan tepat waktu, dalam waktu lima tahun," pungkas Yusril.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































