tirto.id - Partai Nasdem mendorong MPR RI untuk memberikan penafsiran yang asli, atau original intent terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu lokal dan nasional.
Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya, menilai bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 tersebut membuat adanya dead lock constitutional, atau overlap atau tumpang tindih.
"Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Kenapa? Yang pembuat undang-undang dasar itu adalah MPR dan kami [Partai] NasDem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent," kata Willy dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (8/7/2025).
Dia menjelaskan, original intent adalah sebuah teori dalam penafsiran hukum, khususnya dalam konteks konstitusi, yang berupaya memahami makna suatu ketentuan berdasarkan niat awal atau tujuan para perumus teks tersebut pada saat dibuat.
Dalam kata lain, kata Willy, original intent adalah interpretasi yang berfokus pada pemahaman tentang apa yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang atau konstitusi pada saat mereka menyusun teks tersebut.
"Jangan kemudian kita terjadi dead lock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Pasal 18 dan Pasal 23. Itu kita minta MPR memberikan original intent-nya, karena mereka yang merumuskan undang-undang dasar," ujarnya.
"Jangan kemudian gini quote-and-quote, MK membuat undang-undang dasar baru, ini yang kita tidak inginkan," tambahnya.
Kemudian, dia juga mengatakan bahwa demokrasi membutuhkan kapasitas hukum. Willy berharap, jangan sampai dengan adanya putusan ini, puluhan orang menggugat ke MK, sementara MPR merepresentasikan sekian juta masyarakat.
"Kita demokrasi perwakilan yang sudah memiliki proses yang konstitusional, nah ini kadang-kadang konsekuensi-konsekuensi hukum ini ya yang perlu dibahas. Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan undang-undang khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irma Lidartid.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































