Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Papua, Mathius-Aryoko Menang

Mahkamah menilai bahwa proses pemilihan di Pilkada Gubernur Papua dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta transparan.

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Papua, Mathius-Aryoko Menang
Suasana sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dapat diterima, sedangkan sidang sengketa hasil PSU untuk Pilkada Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara dilanjutkan ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur Papua dalam Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut karena tidak menemukan kejanggalan maupun penambahan jumlah pengguna hak pilih dalam Pilgub Papua pasca-Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

”Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Tomi Mano-Constant Karma selaku pemohon mendalilkan adanya anomali data pemilih yang mengindikasikan terdapat pengkondisian data pengguna hak pilih yang dilakukan secara sistematis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua hingga KPU Kabupaten/Kota serta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang menguntungkan Pihak Terkait.

Namun, KPU Papua selaku Termohon menyatakan, Pemohon tidak melihat keseluruhan penurunan jumlah pengguna hak pilih dalam PSU sebanyak 24.607 pemilih sehingga dinilai wajar apabila jumlah pemilih dalam DPK juga berkurang.

Hakim konstitusi menilai proses pencermatan yang dilakukan Termohon berkenaan dengan data pemilih terkait adanya alih status pemilih menjadi TNI/Polri telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku secara transparan dan melibatkan pemangku kepentingan. Jumlah pemilih dan/atau pengguna hak pilih dalam DPK bersifat dinamis tergantung partisipasi pemilih pada waktu dan tempat tertentu.

“Siapapun tidak berhak memaksa pemilih untuk memberikan atau tidak memberikan suaranya dalam penyelenggaraan pemilu termasuk pemilukada. Hal demikian karena menggunakan hak pilih atau tidak menggunakan hak pilih adalah hak konstitusional warga negara, bukan merupakan kewajiban konstitusional,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan utusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025

Dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Papua, Benhur Tomi Mano dan Constant diusung oleh PDIP dan meraih 255.683 suara atau 49,6 persen. Sedangkan lawannya yaitu Mathius dan Aryoko diusung oleh 15 partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan meraih suara sebanyak 259.817 atau 50,4 persen.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher