Menuju konten utama

Hakim Tolak COVID-19 Jadi Sebab Kedaruratan Pengadaan Chromebook

Dalil kedaruratan tak bisa diterima karena kondisi masyarakat saat itu belum semua bisa menerima jaringan internet.

Hakim Tolak COVID-19 Jadi Sebab Kedaruratan Pengadaan Chromebook
Hakim Andi Saputra saat membacakan disenting opinion putusan, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sunoto, mengungkapkan majelis hakim menolak kondisi kedaruratan Pandemi COVID-19 menjadi alasan pengadaan Chromebook oleh Kemendikbduristek pada 2020-2022.

"Menimbang bahwa terhadap dalil yang menyatakan Pandemi COVID-19 tanpa perlakuan pembatasan sosial berskala besar merupakan keadaan yang memaksa yang menuntut percepatan digitalisasi. Majelis Hakim berpendapat keadaan darurat tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya paksa atau overmark yang menghapus sifat melawan hukum," kata Sunoto dalam sidang pembacaan putusan bagi eks Mendikbudristek sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).

Sunoto menjelaskan bahwa dalil kedaruratan menjadi tidak bisa diterima karena kondisi masyarakat saat itu belum semua bisa menerima jaringan internet. Oleh karenanya, pengadaan Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia tidak sesuai dengan kebutuhan dan majelis hakim mengesampingkan dalil keadaan memaksa.

"Justru dalam keadaan keterbatasan tersebut pemilihan perangkat yang bergantung pada koneksi internet di tengah infrastruktur yang belum merata semakin menunjukkan ketidaksesuaian dengan kebutuhan sehingga dalil keadaan memaksa harus dikesampingkan," kata Sunoto.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan perkataan Nadiem dalam sebuah forum rapat yang menjadi instruksi terhadap pengadaan Chromebook. Dalam rapat pada 6 Mei 2020, Nadiem menyatakan “go ahead” dan majelis hakim menilai hal itu merupakan bentuk persetujuan untuk dilanjutkannya pengadaan Chromebook.

"Pergeseran platform-platform dari Windows ke Chrome OS sehingga perubahan komposisi pada 27 Mei 2020 bukanlah keputusan mandiri tim teknis, melainkan pelaksanaan arahan terdakwa," jelas Sunoto.

Dalam sidang, Sunoto juga menyinggung mengenai ketidaktahuan Nadiem terhadap pola reformasi birokrasi yang terjadi di internal Kemendikbudristek selama menjadi menteri. Hal ini dikarenakan pada saat sejumlah pejabat Kemendikbudristek, seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, digeser jabatannya, Nadiem mengaku tidak tahu hal tersebut.

Majelis hakim berpendapat alasan Nadiem tersebut tak bisa menghapuskan tanggungjawabnya sebagai menteri yang memiliki kuasa terhadap pengadaan walaupun secara nomenklatur dilakukan oleh anak buahnya.

"Pengakuan terdakwa sendiri tidak mengetahui pergantian tidak menghapuskan tanggung jawab melainkan menambah pertanyaan yuridis atas due diligence," tegas Sunoto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi