tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian Dharma Dewata untuk memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali. Selain patroli taktis, Imigrasi juga membentuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) guna mendeteksi dini pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas ilegal WNA yang mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
"Kami akan melakukan patroli tersebut secara terstruktur dan sistematis, dengan dukungan yang maksimal dari Gubernur [Bali] dan aparat penegak hukum. Ini dalam rangka pengawasan dan penindakan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Lapangan Renon, Rabu (15/04/2026).

Hendarsam mengungkap, pada periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melaksanakan 227 tindakan administratif keimigrasian. Secara rinci, tindakan tersebut meliputi 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian.
Dengan adanya patroli, pelanggaran oleh WNA yang ada di Bali dapat lebih mudah ditindak. Namun, apabila tidak terjadi pelanggaran oleh WNA, setidaknya WNA mengetahui adanya pengawasan dari pihak imigrasi yang memastikan keamanan.
Hendarsam merinci, terdapat dua kebijakan yang akan diberikan kepada WNA di Bali. Kebijakan pintu terbuka (open door policy) diberikan kepada WNA yang memberikan nilai tambah kepada masyarakat.
Sebaliknya, kebijakan pintu tertutup (closed door policy) diberikan untuk WNA yang tidak memberikan nilai tambah, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta menguasai pekerjaan dari masyarakat lokal Bali.
"Akan ada perlawanan ke depannya, baik secara langsung atau tidak langsung melalui pihak-pihak tertentu. Bisa jadi ada proxynya (perantara)," ungkapnya.
Selain Satgas Patroli, Ditjen Imigrasi juga membentuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Bali yang merupakan pendekatan pengawasan berbasis komunitas melalui perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Berbeda dengan Satgas Patroli yang berperan secara taktis, PIMPASA bertugas sebagai garda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa dengan memberikan edukasi dan melakukan pengumpulan informasi awal terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungan tersebut.
"Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat deteksi dini dan mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah-wilayah yang mungkin belum terjangkau patroli rutin," tambah Hendarsam.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan patroli ini dibutuhkan karena beberapa waktu ke belakang terdapat sejumlah kasus yang membuat keamanan dan kenyamanan Bali terganggu, bahkan mengancam eksistensi pariwisata yang ada di Bali.
"Sudah diidentifikasi [tindakan WNA]. Kalau memang sifatnya pelanggaran hukum, maka diserahkan kepada penegak hukum. Kemudian pelanggaran-pelanggaran lain, diperlukan bentuk-bentuk hukuman lainnya, seperti deportasi," imbuh Koster.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































