Menuju konten utama

Tampar Warga Lokal di Denpasar, WN Italia Dilaporkan ke Polisi

Seorang WN Italia di Denpasar dilaporkan ke polisi usai menampar warga lokal. Pelaku emosi karena terganggu suara korban saat memasak di dapur.

Tampar Warga Lokal di Denpasar, WN Italia Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi Korban Kekerasan. foto/istockphoto. foto/istockphoto

tirto.id - kSeorang warga negara (WN) Italia viral di media sosial usai menampar warga di Kota Denpasar. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pemecutan Kelod pada Rabu (08/04/2026) pukul 08.00 WITA.

Dalam video yang beredar, tampak WNA tersebut mendatangi rumah seorang warga sambil marah-marah. Selain menampar, dia juga menendang motor milik warga itu.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya kejadian tersebut. Korban dari kejadian tersebut adalah KR (29) yang merupakan WNI, sementara pelaku adalah JF (41) yang tinggal di guest house yang terletak di sekitar lokasi tersebut.

"Kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang WN Italia. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar, kata Adi dalam keterangannya, Jumat (10/04/2026).

Adi menjelaskan, pada Rabu (08/04/2026) pukul 08.00 WITA, korban sedang tertidur. Dia lantas terbangun karena mendengar keributan antara istrinya dan JF. Saat itu, istri KR tengah memasak di dapur.

"Terlapor merasa terganggu dengan suara istri korban yang sedang memasak di dapur," ujarnya.

Mendengar pertikaian tersebut, KR datang dan berusaha melerai. Namun, JF emosi dan menampar pipi kiri KR sebanyak satu kali. Akibatnya, KR merasakan sakit pada pipinya dan tidak menerima perbuatan warga negara asing itu. Dia memutuskan untuk melapor ke Polresta Denpasar agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Kasus tengah ditangani Satreskrim Polresta Denpasar. Untuk korban telah dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara," terang Adi.

Adi juga mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelapor, dan terlapor untuk mendalami kronologi dan unsur pidananya. Selain itu, polisi juga telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, JF disangkakan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan umum. Hal yang dimaksud penganiayaan umum mencakup perbuatan sengaja merusak kesehatan atau menimbulkan rasa sakit.

Berdasarkan pasal tersebut, maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan adalah maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah