tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melimpahkan berkas perkara tiga warga negara Australia yang mendarat di Merauke, Papua tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah ke Kejaksaan RI. Pelimpahan dilakukan pada pada November 2025.
Ketiga WNA itu, yakni ZA, DTL, dan JVD.
Ketiganya, akan menjalani proses peradilan usai berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) per Rabu (8/4/2026). Kasus ini bermula pada 17 November 2025, saat sebuah pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke.
"Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Imipas, Kamis (8/4/2026).
Sebelum tiba di Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia (sebuah area tanpa petugas imigrasi) untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia.
Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap, ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.
Selain ketiga WNA tersebut, satu orang pilot berkebangsaan Indonesia masih dalam pengembangan penyidikan. Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan penerbangan atas nama Stirling Helicopters yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut.
ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara itu, sang pilot, JVD, dikenakan pasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut.
Yuldi menjelaskan kronologi penangkapan ketiga WNA itu bermula saat pesawat tersebut terbang dari Bandara Cairns, Australia yang isinya hanya pilot.
Dalam perjalanan, pesawat tersebut mampir di Bandara Coen yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian. Kemudian, ZA dan DTL naik ke pesawat tersebut dan ikut hingga ke Merauke.
"Di Merauke begitu dia landing, dilakukan pemeriksaan dan diketemukan bahwa ada dua yang tidak ada di dalam manifes. Yang ini dimaksud dengan illegal entry tersebut," tutur Yuldi.
Oleh karena itu, ketiga WN Australia termasuk pilot berinisial JVD ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, co-pilot berwarganegara Indonesia masih dalam proses penyidikan.
Yuldi mengatakan tiga WN Australia tersebut diancam dengan hukuman pidana dan akan dicekal masuk Indonesia minimal selama 10 tahun.
Yuldi menyebut kedua orang penumpang pesawat ini, berstatus sebagai tahanan kota di Australia atas kasus tindak pidana dan pergi ke Merauke dengan tujuan melarikan diri.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi), Hendarsam Marantoko menegaskan penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kedaulatan wilayah.
"Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," kata Hendarsam.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































