tirto.id - Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertugas melakukan supervisi dalam pengusutan kasus mega korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, pengusutan kasus itu akan melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan juga KPK.
“Leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya,” kata Habiburokhman dalam rapat khusus Komisi III yang digelar di Gedung DPR RI, Sabtu (11/7/2026).
Selain itu, pengusutan kasus tersebut juga akan turut melibatkan Komisi III melalui panitia kerja (panja) khusus yang dibentuk pada hari ini.
Habiburokhman mengatakan bahwa pembentukan panja itu ditujukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan optimal.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut bahwa seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum mulai dari Polri, Kejagung, sampai TNI harus solid dan saling bersinergi dalam menangani kasus ini.
Seluruh instansi diimbau untuk mensukseskan program Presiden Prabowo Subianto yang telah berkomitmen tegas untuk memberantas korupsi di tanah air.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi,” tegasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































