tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan etik, selain menghadapi proses pidana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rudi menegaskan mekanisme penegakan etik terhadap Febrie akan dilakukan sebagaimana terhadap jaksa lain yang diduga melakukan pelanggaran, tanpa perlakuan khusus.
"Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi, seperti dikutip Antara, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menuturkan, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan untuk sementara posisinya diisi oleh dirinya sebagai pelaksana tugas. Namun, secara administratif status pemberhentian Febrie sebagai pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu keputusan presiden.
"Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran etik akan dilakukan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Jaksa atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Rudi juga membuka kemungkinan dirinya memproses perkara etik tersebut apabila hingga proses berjalan ia masih menjabat sebagai Jamwas.
Sementara itu, terkait status Febrie sebagai tersangka, Rudi mengaku belum memperoleh informasi mengenai pengamanan internal terhadap yang bersangkutan karena Kejaksaan Agung masih fokus menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Saya belum ada informasi itu," katanya.
Rudi juga mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses pelimpahan rampung. Penyidik Kejaksaan Agung terlebih dahulu akan mempelajari berkas, alat bukti, dan barang bukti sebelum mendalami unsur materiil perkara bersama penyidik Kortastipidkor.
"Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," ujar Rudi.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie belum ditahan.
Mengenai dugaan peran Febrie dalam perkara tersebut, Rudi mengatakan penjelasan akan disampaikan setelah Kejaksaan Agung mempelajari seluruh berkas dan menggelar ekspos perkara bersama Kortastipidkor.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























