tirto.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menjual aset PT Indofarma Tbk. untuk menyelesaikan hak karyawan, penegakan hukum oknum bermasalah, serta pembayaran utang perseroan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan, penjualan aset Indofarma nantinya akan dibantu oleh holding BUMN Farmasi, Bio Farma. Dalam hal ini, Bio Farma lah yang akan menjadi pembeli aset milik perusahaan dengan kode saham INAF itu.
"Kami sedang alokasikan aset yang jumlahnya sangat memadai. Ya, nanti dibantu holding Bio Farma. Bertahap aset ini akan diselesaikan oleh holding dibeli, untuk kemudian digunakan untuk penyelesaian (masalah) karyawan bertahap," jelas pria yang karib disapa Tiko itu saat ditemui awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Untuk nominal pembayaran gaji karyawan yang masih tertunggak, Tiko mengaku bergantung pada nilai jual aset Indofarma yang terjual. Ia mengaku akan mengupayakan hasil penjualan aset bisa menutupi gaji karyawan yang tertunggak sekaligus pembayaran utang.
"Nanti tergantung harga jual aset, tapi kita upayakan maksimal dari aset yang sekarang sudah kita sisihkan," imbuhnya.
Penjualan aset secara bertahap ini juga dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban Indofarma lainnya seperti pembayaran utang perseroan. Dalam hal ini, pembayaran utang akan dilakukan bertahap yakni kepada kreditur, vendor hingga karyawan untuk menjalankan keputusan homologasi dari Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Nanti, untuk pegawai kita sedang menyediakan penjualan aset yang akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan," jelas Tiko.
Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, Kementerian BUMN telah memetakan aset-aset perusahaan dengan kode sahan INAF yang bisa dijual untuk memenuhi hak karyawan yang senilai Rp95 miliar.
"Tadi saya sampaikan kepada Komisi VI (DPR RI) ya, pertanggungjawaban menyeluruh kepada tentu pihak-pihak yang mengkorupsi ya harus ditindaklanjuti," kata dia.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) Indofarma membeberkan hak karyawan yang belum dibayarkan perseroan sejak Januari 2024 sampai saat ini mencapai Rp95 miliar. Total kewajiban INAF yang belum dipenuhi itu berasal dari hak karyawan senilai Rp65 miliar oleh Indofarma dan Rp30 miliar dari Indofarma Global Medika (IGM).
Ketua Biro Konseling dan Advokasi SP Indofarma, Ahmad Furqon, mengatakan, dengan masih besarnya gaji yang belum dibayarkan perusahaan membuat karyawan mengalami kesulitan keuangan, bahkan sampai harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, SP Indofarma pun mendesak perseroan untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para karyawan.
"Kami sudah utang di mana-mana. Mendengarkan keluh kesah teman-teman di lapangan, karyawan Indofarma lainnya, mereka sudah berutang ke mana-mana. Entah bagaimana lagi wajah kami akan disimpan. Jadi, kami mengusulkan agar hak-hak tersebut dibayarkan secara tunai," keluh Ahmad.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher