Menuju konten utama

Indofarma Pakai Nama Karyawan untuk Pinjaman Online Rp1,26 M

Utang pinjaman online korporasi tersebut menggunakan nama-nama karyawan secara pribadi.

Indofarma Pakai Nama Karyawan untuk Pinjaman Online Rp1,26 M
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Yeliandriani, mengungkapkan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), pernah melakukan pinjaman Rp1,26 miliar melalui fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). Bahkan, diketahui bahwa utang korporasi tersebut menggunakan nama-nama karyawan secara pribadi.

Hal itu dibeberkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Komplek Parlemen, DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024) kemarin.

"Perusahaan meminjam pinjol dengan meminjam nama-nama karyawan. Memang cukup banyak dan agak berani fraud yang terjadi di Indofarma," ujar Yeliandriani.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa pinjaman online tersebut sudah dilunasi oleh perusahaan beberapa bulan setelah ditemukan pada 2022.

"Pinjol ini benar dalam laporan ada pinjaman kepada fintech pada 2022, tetapi itu hanya dipinjam beberapa bulan dan sudah dilunasi," ungkapnya.

Di samping itu, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Shadiq Akasya, mengakui perusahaan di bawah naungan BUMN Holding Farmasi tersebut memang terjerat pinjol dan sesuai dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM seniai Rp1,26 miliar,” ujar Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dalam Laporan Hasil Pemerikaan (LHP) BPK Nomor: 10/5/X-XX/02/2024 pada 29 Februari 2024 atas investigasi kepada Kejaksaan Agung ditemukan 18 masalah, dan 10 di antaranya terindikasi fraud di dalam PT Indofarma Tbk.

Temuan-temuan tersebut di antaranya seperti indikasi kerugian IGM senilai Rp157,33 miliar atas transaksi business unit FMCG. Disusul indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.

Kemudian, indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke. Indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.

Lebih lanjut, ada masalah pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar, serta juga kerja sama distribusi alkes TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM senilai Rp4,50 miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilal Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.

Baca juga artikel terkait INDOFARMA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang