tirto.id - Polri membeberkan penanganan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April telah mencapai ratusan perkara. Bahkan, sudah ribuan tersangka berhasil ditangkap.
"Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Trunoyudo melanjutkan, melihat data 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967.
"Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, pemberantasan judi online akan terus dimasifkan, terlebih telah dibentuknya Satgas Pemberantasan Judol. Tak hanya itu, pemberantasan judol juga dilakukan menyeluruh, mulai dari tingkat bawah hingga bos-bosnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, untuk anggota Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan pemberian sanksi tegas. Mulai dari sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana akan diberikan kepada anggota yang terlibat judol.
"Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal," ungkap dia.
Di Satgas Pemberantasan Judol sendiri, kata Trunoyudo, Kapolri telah ditunjuk sebagai ketua penindakan. Dengan demikian, optimalisasi pemberantasan di masyarakat dan internal akan sama diberlakukannya.
Satgas itu dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Kemudian, Ketua Harian Pencegahan yang diisi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.
"Di dalamnya juga termasuk Bapak Itwasum dan Bapak Kadiv Propam Polri," ucap Trunoyudo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang