Menuju konten utama

OJK Gandeng Kementerian BUMN Usut Dugaan Fraud Indofarma

OJK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk mengusut dugaan fraud atau kecurangan di tubuh PT Indofarma Tbk.

OJK Gandeng Kementerian BUMN Usut Dugaan Fraud Indofarma
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan sambutan saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI)tahun 2023 di Jakarta, Jumat (29/12/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengusut dugaan fraud atau kecurangan di tubuh PT Indofarma Tbk. Selain itu, saat ini OJK juga tengah melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Tahunan (LKT) perusahaan dengan kode saham INAF itu, khususnya periode 2019 – 2023.

Jika benar ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pasar modal, pengawas industri keuangan itu akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di pasar modal, Emiten harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan yang diterima Tirto, Jumat (14/6/2024).

Mantan Bos Bursa Efek Indonesia (BEI) itu menambahkan, selama ini OJK telah mengatur disclosure atau pengungkapan yang harus dilakukan seluruh Emiten dan peraturan terkait tata kelola, contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan komite audit perseroan. Perlu diketahui, disclosure penting dilakukan oleh perseroan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca laporan keuangan tentang kebijakan manajemen dalam mengendalikan risiko perusahaan.

Sementara itu, selain bakal menelisik soal potensi fraud Indofarma di pasar modal, OJK juga sedang meminta klarifikasi kepada perusahaan pelat merah itu soal kabar penggunaan pinjaman online (pinjol). Sama halnya dengan dugaan pelanggaran di pasar modal, OJK pun juga akan menindak Indofarma jika perseroan benar menggunakan pinjol, sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“OJK telah mengirimkan surat kepada PT Indofarma Tbk, untuk meminta klarifikasi kepada Perseroan terkait pemberitaan di media massa atas pinjaman online alias pinjol dan temuan BPK. OJK akan menindaklanjuti jika terdapat pelanggaran ketentuan pasar modal,” jelas Inarno.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senin (4/6/2024), Ketua BPK, Isma Yatun mengungkapkan temuan fraud oleh Indofarma dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM). Fraud itu berasal dari pengadaan alat kesehatan yang diduga dilakukan tanpa kajian, hingga menimbulkan potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp146,5 miliar.

“Yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar," kata Isma.

Transaksi alat kesehatan ini bukan satu-satunya potensi kerugian di tubuh Indofarma dan PT IGM. Dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2023, BPK juga mengungkap adanya transaksi jual beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, pinjaman online (fintech), dan penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang