Menuju konten utama

OJK Bakal Persulit Penggunaan Utang Lewat Paylater

OJK bakal mempersulit penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) yang saat ini kian memiliki pengguna yang masif di Tanah Air.

OJK Bakal Persulit Penggunaan Utang Lewat Paylater
Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mempersulit penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) yang saat ini kian memiliki pengguna yang masif di Tanah Air. Bahkan, perusahaan fintech terkait juga sudah mendapatkan imbauan untuk mengurangi tingkat penerimaan debitur.

Data terbaru periode April 2024, piutang pembiayaan melalui paylater meningkat tajam. Nilai transaksi di Indonesia menembus Rp6,47 triliun, atau tumbuh 31,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sementara itu, dari sisi pembiayaan yang termasuk golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet atau Non Performing Financing (NPF) Gross pada multifinance 2,82 persen, meningkat 0,38 persen yoy, dengan NPF netto sebesar 0,89 persen, atau meningkat 0,20 persen yoy.

Dari dasar peningkatan nilai transaksi dan penggunaan paylater yang makin marak, OJK menyebut akan menata dan mengimbau kepada industri terkait untuk merespons dengan melakukan penyesuaian, seperti parameter screening dan menurunkan tingkat penerimaan debitur.

"OJK telah mengimbau kepada industri atas potensi tren ini dan industri telah merespons hal ini antara lain dengan melakukan penyesuaian pada parameter screening untuk memperkuat proses akuisisi, menurunkan tingkat penerimaan debitur, dan mengingatkan debitur sebelum jatuh tempo untuk mencegah keterlambatan pembayaran," tulis OJK dalam keterangan resmi yang diterima, dikutip Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, juga menuturkan bahwa pihaknya sedang mengkaji secara mendalam aturan mengenai paylater guna mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat dan memperhatikan prinsip pelindungan konsumen.

Pada Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, aturan mengenai BNPL mencakup metode penilaian kredit atau credit scoring, suku bunga dan biaya-biaya lain, pelindungan data pribadi, mekanisme layanan pengaduan, mekanisme penagihan, pelaporan informasi konsumen, kolektibilitas, dan kemitraan penyelenggaraan paylater.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Tirto dan Jakpat pada Oktober 2022 dengan responden rentang usia 20-30 tahun, pengguna paylater didominasi oleh Generasi Milenial (32,5 persen), Gen Z (27,32 persen) dan Generasi X (25,86 persen).

Mayoritas pengguna paylater adalah anak muda. Selain digemari anak muda, menurut survei dari Perusahaan Pembiayaan Kredivo, pengguna layanan BNPL juga meningkat dari 28 persen di 2021 menjadi 38 persen di 2022. Frekuensi belanjanya juga semakin sering, yaitu meningkat dari 23 persen menjadi 27 persen.

Survei Kredivo itu juga mengungkapkan bahwa pertimbangan mereka memilih layanan BNPL karena fleksibilitas dalam pembayaran cicilan.

Baca juga artikel terkait PAYLATER atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang