Menuju konten utama

KPK Respons Laporan Kusnadi Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam surat berita acara sita sudah dilengkapi tanda tangan, namun Kusnadi malah membawa surat yang belum dikoreksi.

KPK Respons Laporan Kusnadi Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, merespons laporan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Dewas KPK yang mengklaim pemalsuan dokumen oleh KPK.

"Kami KPK, meyakini penyidik-penyidik kami bekerja secara profesional, teruji, dan semua administrasi sudah terpenuhi," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/6/2024).

"Walaupun memang dalam penyampaian tanda terima yang dipermasalahkan itu ada administrasi yang salah satu saksi, dalam hal ini Bapak Kusnadi, salah bawa," tambahnya.

Tessa menegaskan, dalam surat berita acara sita sudah dilengkapi tanda tangan, namun Kusnadi malah membawa surat yang belum dikoreksi.

"Walaupun sebenarnya dalam proses penyitaan tersebut, baik BA sita maupun tanda terimanya sudah ditandatangan secara lengkap yang benar, namun terbawa oleh yang bersangkutan adalah yang masih bentuk koreksian," ucap Tessa.

Ia mengatakan, penyidik telah berusaha untuk memanggil Kusnadi, namun Staf Hasto itu telanjur menemani bosnya melakukan wawancara dengan para wartawan.

"Penyidik mengetahui hal tersebut dan berusaha untuk memanggil yang bersangkutan, namun sudah telanjur yang bersangkutan kalau tidak salah melakukan doorstop di sini bersama Pak Hasto," ujar Tessa.

"Sehingga, penyidik mengurungkan dan menjadwalkan untuk memberikan itu pada saat pemeriksaan saksi, dan itu sudah dilakukan," tambah Tessa.

Sebelumnya, Kusnadi telah menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, yang menangani kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan penyerahan bukti baru adanya dugaan pemalsuan dokumen ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut untuk melengkapi laporannya pada Selasa (11/6/2024) lalu.

Ronny mengatakan Kusnadi kembali menerima surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah menjadi 10 Juni 2024.

Ronny mengklaim surat yang sah merupakan surat yang bertanggal 23 April 2024, karena Kusnadi turut menandatangani surat tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi